Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dampak Revisi UU Perkawinan dan Covid-19, Pernikahan di Bawah Usia 17 Tahun di Lampung Naik
Lampungpro.co, 28-Aug-2020

Amiruddin Sormin 1800

Share

Ilustrasi pernikahan. LAMPUNGPRO.CO

Demikian terungkap dari Google Meeting (Meeting Online) yang digelar Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR bekerjasama dengan Forkom Puspa Lampung selama dua jam lebih dan dibuka Ismaleli, Kabid Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, pada Jumat (28/8/2020). Dialog diikuti 108 peserta dengan narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Ibrahim Kardi, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung Muhtadi, dan Koordinator Divisi Jaringan Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, Yunita Pratiwi. 

Pada dialog itu terungkap tren kenaikan dispensasi perkawinan juga terjadi di banyak daerah. Di Blitar, Jawa Timur misalnya, setelah revisi UU Perkawinan disahkan pada 2019, permohonan dispensasi meningkat dari 89 permohonan hingga 245 permohonan. "Masalah perkawinan anak juga ditemukan dalam penelitian kualitatif yang dilakukan oleh DAMAR padan 2014, dimana berbagai cerita perempuan menunjukkan tingginya perkawinan di usia anak, yang sangat dilatarbelakangi oleh minimnya pendidikan seksual dan kemiskinan," kata Yunita Pratiwi.

Faktor lain yang menyebabkan tingginya angka perkawinan anak, kata Yunita, masih kuatnya pandangan di masyarakat bahkan di kalangan perempuan muda sendiri bahwa sepanjang usia sudah 17 tahun, punya KTP, dan tamat SMA, sudah siap untuk menikah. "Kondisi ini diperkuat lagi dengan kondisi ekonomi yang lemah, terutama di saat bencana nonalam seperti wabah Covid-19 saat ini, yang kebetulan bersamaan dengan masa akhir tahun ajaran yang memungkinkan anak anak tidak melanjutkan sekolah atau kehilangan pekerjaan, perkawinan dianggap jalan keluar," kata dia.

Dari dialog ini, sejumlah rekomendasi muncul beberapa kesimpulan seperti aksi koletif dan sinergis untuk stop perkawinan anak tidak bisa dilakukan oleh satu dua pihak saja tapi semua kalangan. Bukan hanya anak-anak yang menjadi sasaran tapi juga orang tua dan keluarga.

Memastikan penyelidikan yang cermat dan pertimbangan-pertimbangan matang dari stakeholder pemutus perkara dispensisi kawin di pengadilan agama atau pengadilan tinggi agama. Mendorong adanya kebijakan pemangku pemerintahan dari desa hingga negara, dengan berbagai instrumen yang jelas untuk pencegahan perkawinan anak. Kemudian, melakukan persiapan perkawinan seperti konseling pranikah, perjanjian nikah, hingga pendampingan keluarga muda, penguatan kelompok pendukung khususnya keluarga/orang tua, dan masyarakat. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved