Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dapat Jatah 34.000 Penerima, Wali Kota Bandar Lampung Ultimatum Tak Mainkan PKH
Lampungpro.co, 30-Oct-2019

Heflan Rekanza 2406

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bakal melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang melalukan penyalahgunaan dana program keluarga harapan (PKH). Bahkan sanksi tegas bakal menanti setiap oknum tersebut. "Saya minta petugas survei yang benar-benar orang yang berhak menerimanya. Karena tidak ada bayar-bayar untuk mendapatkan PKH ini. Apabila ketahuan ada nanti akan diberhentikan langsung kerjaannya," kata Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, Rabu (30/10/2019).

Herman menjelaskan, program PKH tersebut terbukti sudah banyak membantu masyarakat Bandar Lampung dalam kehidupan sehari-hari. Contonya, masyaralat mendapatkan kemudahan seperti, pelayanan pendidikan dan kesehatan gratis. "Artinya memang uang dari PKH sudah tersalurkan dengan benar dan membuat masyarakat bawah merasa terbantu," jelas dia.

Sementara, Kepala Seksi Fakir dan Miskin Dinsos Bandar Lampung Elvira Yusnamurti mengungkapkan, tahun ini masyarakat Bandar Lampung yang akan mendapatkan program PKH ini kurang lebih sebanyak 34.000 orang. "Jumlah itu kita dapatkan sesuai surat penetapan dari Kemensos bahwa Bandar Lampung mendapatkan jatahnya sebanyak itu," ungkap dia.

Dia menambahkan, pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin agar dana PKH dapat tersalurkan kepada yang berhak menerimadengan memberikan pendamping PKH di seluruh kecamatan. "Selain itu kami juga meminta bantuan dari lurah dan Ketua RT di setiap wilayah untuk kembali memverifikasi data warga yang memang berhak menerimanya. sebab lurah dan Ketua RTyang lebih mengetahui kondisidi lapangan," tambah dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1748


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved