Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Demo di Kantor Pemkot Bandar Lampung, Aliansi Masyarakat Peduli Desak Pembangunan Tugu Pagoda China Town Diganti Nama
Lampungpro.co, 23-Oct-2024

Febri 130

Share

Aliansi Masyarakat Peduli Bandar Lampung Saat Aksi di Kantor Pemkot Bandar Lampung | Lampungpro.co/WAWA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Puluhan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Bandar Lampung, menggelar aksi demo di Kantor Wali Kota Bandar Lampung pada Rabu (23/10/2024).

Ada pun elemen yang tergabung dalam 11 organisasi kemasyarakatan itu, memulai aksi dengan rute Tugu Adipura - Kantor Wali Kota Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sekretaris Aliansi Masyarakat Peduli Bandar Lampung, M. Yasir Setiawan mengatakan, pihaknya datang ke Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, untuk menolak pembangunan Tugu Pagoda dan Gapura China Town di Telukbetung, Bandar Lampung.

"Kami mempertanyakan, kenapa di Lampung ini dibangun Tugu Pagoda dan China Town tanpa ada kaitannya dengan Lampung, seharusnya yang dibangun itu mencerminkan kearifan lokal, adat, dan sejarah Lampung," kata M. Yasir Setiawan.

Menurutnya, dana hampir Rp3 miliar hanya untuk pembangunan tugu seperti itu, padahal tidak ada urgensi apapun untuk masyarakat, karena saat ini masih banyak daerah yang rawan banjir dan membutuhkan dana.

"Namun karena ini sudah terlanjur dibangun, maka minimal harus diganti ornamen dan namanya, hingga rencana pembangunannya agar tetap mencerminkan kota di Lampung," ujar M. Yasir Setiawan.

Mereka kemudian menemui Pjs Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Gunawan, untuk menyatakan aspirasinya untuk berdiskusi bersama, namun ternyata sama saja tidak membuahkan hasil.

Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Peduli Bandar Lampung, Gunawan Parikesit mengungkapkan, pihak Pemkot Bandar Lampung memutuskan untuk menunda pembangunannya sementara.

"Saat ini keputusannya adalah pembangunan ditunda dulu sementara, karena itu bukan perkara yang mudah. Jadi harus tetap izin dan berdiskusi dengan pihak DPRD Bandar Lampung," ungkap Gunawan Parikesit.

Mendengar keputusan tersebut, massa aksi menggangap aspirasinya tidak didengar, sehingga mereka memutuskan untuk melanjutkan aksi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, untuk melakukan gugatan.

"Kami akan tetap pergi ke pengadilan untuk melakukan gugatan kepada Pemkot Bandar Lampung, Biro Keuangan, Dinas Perhubungan, dan pihak DPRD Bandar Lampung," ujar Gunawan. (***)

Editor : Febri Arianto
Reportase : Wawa (Mahasiswa Magang UIN Lampung)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3887


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved