Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dendam karena Masalah Sampah, Pria di Ambarawa Pringsewu ini Curi Motor Tetangganya
Lampungpro.co, 08-Jun-2024

Amiruddin Sormin 381

Share

Pelaku KI saat ditangkap petugas Polsek Pringsewu Kota. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang kepala rumah tangga tega mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Pekon Ambarawa Induk, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Kamis (6/6/2024). Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan pelaku pencurian, KI (36), yang sehari-harinya sopir diamankan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dirumahnya, Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut Kapolsek, aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (16/6/2024), sekitar pukul 03.00 WIB. Sepeda motor yang dicuri Honda Supra Fit BE 5830 EH seharga Rp3,5 juta milik Ali Imron, tetangganya. "Korban mengetahui sepeda motornya hilang saat pagi hari hendak berangkat kerja. Sepeda motor yang biasanya diparkir di ruang tamu tidak ada. Korban juga melihat jendela serta pintu rumahnya terbuka," ujar Kompol Rohmadi pada Sabtu (8/6/2024) pagi.

Perwira menengah berpangkat melati satu ini menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Pelaku mengungkapkan bahwa dia nekat mencuri motor selain karena kebutuhan juga karena kesal terhadap korban.

"Sebelumnya, antara pelaku dan korban sempat terjadi perselisihan soal sampah. Sehingga saat pelaku membutuhkan uang untuk keperluan keluarganya, dia nekat mencuri motor korban," ungkap Kompol Rohmadi.

Rohmadi menyebut bahwa sepeda motor milik korban yang hilang berhasil ditemukan di rumah pelaku KI. Menurut KI, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan untuk membayar biaya sekolah anaknya.

Atas perbuatannya tersebut, ujar Kapolsek, KI beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1300


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved