NEGARA BATIN (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung menangkap pelaku tindak pidana pengerusakan di Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. "Tersangka inisial SK (32) alias Putra berdomisili di Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan ini ditangkap karena diduga melakukan pengerusakan memecahkan kaca jendela rumah.” kata Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Selasa (17/12/2024).
Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Jumat (13/10/2024) sekitar pukul 01.00 Wib di Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin, Way Kanan. Terduga pelaku melakukan tindak pidana pengerusakan tersebut dengan cara mendatangi rumah korban.a
Pelaku berteriak menyuruh korban keluar dari rumah. Pelaku tidak terima minta tanggung jawab karena badannya sakit karena korban. Namun korban tidak keluar dikarenakan takut. Kemudian pelaku malah memecahkan kaca jendela dengan kayu balok yang digunakan untuk duduk di teras rumah.
Setelah itu, pelaku pergi sambal marah-marah. Tidak lama kemudian pelaku datang kembali dengan berjalan sambil marah dengan membawa senjata tajam jenis parang dan dodos. Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian begitu saja.
Atas kejadian tersebut korban Elia Sari melaporkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Lanjut Kapolsek, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban, pada Sabtu (14/12/2024).
Unitreskrim Polsek Negara Batin Polres Way Kanan yang mendapatkan laporan, kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Sabtu (14/12/2024) Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Selanjutnya, Polsek Negara Batin Bersama Polres Tubaba di hari yang sama pada pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan diduga pelaku SK alias Putra, tanpa perlawanan berikut barang bukti kayu balok, sebilah parang dan dodos untuk dibawa ke Polres Way Kanan.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan Pasal 406 KUHP Ayat (1) tentang pengerusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun dan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan. Pelaku diancam pidana penjara paling lama satu tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1132
Lampung Barat
1817
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia