Dia juga menguraikan karakter pengelolaan dana Masjid Jogokariyan yakni membangun pemahaman dan kesadaran berinfak jemaah. Mempermudah partisipasi, tidak membebani, tidak dibebani, memperhatikan kearifan lokal, membuka ruang kreativitas, dan partisipasi. Kemudian, distribusi tugas dan wewenang, menggembirakan, menjaga perasaan jamaah, dan transparansi.
Masjid Jogokarian menerjemahkannya dalam Gerakan Jamaah Mandiri dengan tujuan jemaah membiayai diri sendiri untuk aktivitas ibadahnya di masjid. Teknis Gerakan Jemaah Mandiri ini yakni menghitung seluruh pengeluaran rutin masjid selama setahun
Dibagi per bulan dan per pekan, hitung kapasitas masjid dapat menampung berapa jemaah. Lalu, bagi pengeluaran per pekan dengan kapasitas masjid, sehingga muncul angka minimal infak dalam sepekan dari seorang jemaah.
"Jika berinfak Rp1.500 per pekan, Anda adalah jemaah mandiri. Jika infak lebih dari itu, Anda telah membantu yang lain. Jika infak Anda kurang dari itu, ibadah Anda di masjid masih disubsidi orang lain. Meskipun demikian, kami dengan senang hati melayani Anda dalam beribadah di masjid dan mari bersama-sama memakmurkan masjid," kata KH Yazer.
Dari Gerakan Jamaah Mandiri ini, ada kenaikan pemasukan infak yang sangat signifikan, dan semuanya dihabiskan untuk semakin memaksimalkan layanan masjid untuk jemaah. "Intinya adalah membangun kesadaran untuk berinfak. Bukan mewajibkan infak bagi setiap jemaah," kata dia.
Di bidang pemberdayaan ekonomi, pada kesempatan itu KH Yazer memaparkan keberhasilan masjid Jogokariyan meningkatkan sektor UMKM. "Kini ada 10 rumah tangga yang membuat kopiah khas Jogokariyan. Kemudian kami memiliki hotel, peternakan sapi bekerja sama dengan pesantren, usaha batik tulis, dan memiliki sawah," kata dia.
Usaha milik Masjid Jogokariyan dikelola secara otonom dan profesional, bukan oleh para pimpinan takmir. Takmir tetap fokus mengurus jemaah dan tidak sibuk mengurus usaha masjid.
"Tidak ada alokasi keuntungan untuk insentif pengurus takmir. Takmir tidak digaji. Hanya karyawan masjid yang digaji seperti tenaga kebersihan dan sekuriti. Usaha milik masjid tidak boleh menyaingi usaha ekonomi yang dimiliki anggota jemaah menghindari bentuk usaha yang bisa berisiko membuat jemaah menjauh dari masjid," kata dia.
Berikan Komentar
Anonymous
Lengkap sudah syarat untuk memimpin propinsi Lampung periode depan. Haji A. Mirzani Dj. Gubernur Lampung!!!
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1524
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia