BLAMGANGAN UMPU (Lampungpro.co): Seorang remaja asal Umpu Semenguk, Way Kanan inisial MA (18), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan, Kamis (23/6/2022). MA ditangkap, tiga kali mencabuli gadis 15 tahun inisial DR.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/6/2022). Ketika itu, korban diajak keluar untuk jalan-jalan bersama pelaku.
"Korban lalu dijemput di depan gang rumahnya, menggunakan sepeda motor Yamaha Mio. Sesampainya di warung milik orang tua pelaku, korban berbincang-bincang dengan korban," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).
Korban laly diajak pelaku masuk ke dalam warung, lalu sempat menonton televisi sebentar. Tiba-tiba, korban ditarik tangan kanannya dan diajak masuk ke dalam kamar di warung orang tuanya.
"Saat di kamar warung itulah, pelaku tiga kali mencabuli korban. Malam harinya, korban lalu diantar pulang oleh pekaku ke rumahnya," ujar Andre Try Putra.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma, merasa ketakutan, lalu bercerita ke orang tuanya. Mendengar hal tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke Mapolres Way Kanan.
Dari laporan itu, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Way Kanan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
328
Lampung Selatan
25560
Humaniora
3469
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia