JAKARTA (Lampungpro.co): Pasca didesak Gubernur Lampung dan empat bupati di Lampung segera stabilkan harga singkong di petani, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan akhirnya menetapkan kesepakatan harga ubi kayu sekaligus menerapkan aturan pembatasan impor tepung tapioka dan jagung.
Ketetapan tersebut, tertuang dalam Surat Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Supriadi Sastro, pada Selasa (9/9/2025).
Dalam surat tersebut, disepakati dan ditetapkan harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri ditetapkan sebesar Rp1.350 perkilogram, dengan rafaksi maksimal 15 persen.
Selain itu, tata niaga tepung tapioka dan jagung juga ditetapkan sebagai komoditas Lartas atau dilarang dan dibatasi. Impor hanya bisa dilakukan, apabila bahan baku yang ada di dalam negeri tidak mencukupi atau tidak sesuai standar atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri.
Kesepakatan harga dan aturan tersebut, mulai berlaku pada 9 September 2025 dan harus dijalankan bersama. Surat tersebut, juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Kepala Badan Pangan Nasional, serta seluruh Gubernur di Indonesia
Sebelumnya, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan nasib petani singkong, dengan menemui langsung Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, di kantornya di Jakarta, Selasa (9/9/2025) malam.
Gubernur Lampung menemui Menteri Pertanian, bersama dengan empat bupati di Lampung, yang menjadi wilayah sentra produksi singkong di Lampung.
Ada pun empat bupati tersebut yakni Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Lampung Timur Ella Siti Nuryamah, dan Bupati Mesuji Elfianah, yang datang membawa satu misi konkret untuk mengamankan harga singkong dan masa depan petani singkong di Lampung.
Dalam pertemuan itu, Gubernur Mirza menyampaikan langsung keresahan petani singkong di Lampung akibat anjloknya harga jual di tingkat petani. Padahal, Lampung merupakan penyumbang hampir 70 persen produksi singkong nasional.
"Kami ingin menghadapi permasalahan harga singkong di Lampung yang terus turun. Saat ini, kami sedang mengusahakan agar harga bisa segera distabilkan dan diseragamkan, tidak hanya di Lampung, tapi juga diseluruh Indonesia," kata Rahmat Mirzani Djausal.
Menurutnya, jika situasi tersebut terus menerus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin petani di Lampung akan meninggalkan singkong, karena sudah tidak lagi menguntungkan.
Gubernur Mirza menegaskan, persoalan singkong bukan isu kecil, di mana komoditas ini menyumbang signifikan terhadap ekonomi daerah, bahkan luas lahan singkong di Lampung melampaui luas tanaman padi dan jagung.
"Kalau tata niaga singkong dibiarkan amburadul, maka kami kehilangan potensi ekonomi besar, dan petani kehilangan mata pencaharian. Kami minta pemerintah pusat segera melakukan intervensi," tegas Mirza.
Dengan langkah proaktif ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama kabupaten sentra singkong di Lampung menunjukkan sinergi nyata, untuk melindungi petani dan memperkuat ketahanan pangan nasional berbasis komoditas lokal.
Menanggapi hal itu, Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman menyambut baik laporan dari Lampung dan langsung merespon dengan langkah konkret. Ia menyatakan akan segera mengeluarkan surat resmi penetapan harga minimal singkong yang berlaku secara nasional.
"Regulasi ini harus dikawal bersama, saya akan buatkan langsung suratnya, agar harga singkong minimal sesuai regulasi harga di Lampung, sehingga petani punya jaminan harga. Kita tidak boleh membiarkan petani terus merugi," tegas Amran Sulaiman.
Selain soal harga, Menteri Pertanian juga mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas singkong, agar mampu bersaing dan memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. Ia bahkan menawarkan pelatihan khusus yang akan diterapkan langsung di Lampung.
"Saya mau singkong Lampung bisa 70 ton perhektare, jadi saya minta Sekjen memanggil tim khusus. Nanti saya ajarkan langsung supaya bisa diterapkan di Lampung, serta kawal regulasi sistem tata niaga singkong, agar petani untung, pabrik juga tidak dirugikan," ujar Amran. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
EKBIS
538
Humaniora
467
538
10-Sep-2025
454
10-Sep-2025
467
10-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia