BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Calon Wali Kota Bandar Lampung terpilih Eva Dwiana turut angkat bicara, mengenai putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang memutus dirinya terbukti melakukan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan didiskualifikasi. Eva Dwiana menepis semua dalil, terkait perbuatan yang dianggap melanggar aturan dalam persidangan.
"Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum dan masyarakat tahu apa yang sudah kami lakukan. Lalu masyarakat mudah-mudahan tetap yakin dan mohon doanya mudah-mudahan kami tetap menjadi yang terbaik," kata Eva Dwiana saat jumpa pers, Rabu (6/1/2021).
Eva Dwiana menyerahkan semuanya ke Tuhan, karena penentuannya sudah ada di Tuhan yang Maha Esa. Eva berharap kepada masyarakat, agar tetap berjuang dan meminta doa masyarakat Bandar Lampung.
"Kami berharap seluruh masyarakat jangan pernah menyerah, apa yang kami lakukan tugasnya sesuai dengan perundang undangan. Kami yakin masyarakat Bandar Lampung juga paham, apa yang kami lakukan yang terbaik," ujar Eva Dwiana.
Sebelumnya Tim Kuasa Hukum Eva Dwiana dan Dedy Amarullah akan melakukan langkah hukum lebih lanjut pasca putusan Bawaslu ini. Dimana mereka akan mengajukan ke Mahkamah Agung (MA) RI dan mengadukan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia