KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan dan menetapkan seorang guru mengaji dalam persangkaan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kota Agung. Tersangka berinisial RH (35), guru mengaji anak-anak yang juga berprofesi penarik ojek itu ditangkap atas laporan orang tua dari anak bernisial A (9), korban yang juga merupakan warga Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Pasalnya, korban inisial (A) pelajar SD Kota Agung mengeluhkan terhadap orang tuanya, sehingga berdasarkan cerita tersebut orang tua menanyakan korban lalu membuat laporan di Polres Tanggamus. Setelah penangkapan, diketahui RH hanya melakukan pencabulan menggunakan tangannya kepada tujuh anak-anak dengan modus mengajari berwudhu dan tatacara buang air kecil di kamar mandi rumahnya.
Fakta lainnya diketahui, perbuatan bejat pelaku diketahui orang tua korban setelah salah satu anak menceritakan kepada ibunya bahwa oknum tersebut melakukan hal yang tidak sepantasnya. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, saat menyampaikan konferensi pers mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, di Mapolres Tanggamus, Senin (1/11/2021).
"Berawal dari laporan tersebut polisi melakukan langkah-langkah yaitu menerima laporan, dan melakukan penyelidikan. Melakukan olah TKP dengan memeriksa beberapa saksi-saksi dan barang bukti dan turut mengamankan pelaku umur 35 tahun sebagai tukang ojek beralamat di Kota Agung, kabupaten Tanggamus, ungkap Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf dan Kanit PPA Sat Reskrim Bripka Rangga.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu (8/10/2021) berawal dari korban mengeluhkan sakit pada alat kelamin ketika hendak buang air kecil, kemudian pelapor selaku ibu korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi. Korban menceritakan tersangka memasukan jari tangannya ke kemaluan korban. Kemudian pelapor mendatangi orang tua masing-masing anak dan menceritakan kejadian tersebut.
Orang tua anak yang menjadi korban pencabulan tidak terima dengan hal tersebut dan melapor ke Polsek Kota Agung untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada 25 Oktober 2021, pelaku ditangkap.
Kasat menerangkan, modus operandi, tersangka RH, menyuruh korban untuk mempraktekan tata cara air wudhu dan buang air kecil di kamar mandi rumah tersangka. "Di situlah tersangka memasukan jari telunjuk sebelah kiri ke dalam alat kelamin korban," terangnya.
Kasat menambahkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap tujuh korban yang dilakukan visum et repertum di RSUD Batin Mangunang Kota Agung. "Berdasarkan pengakuan tersangka belum lama, baru terhadap tujuh korban dengan umur 9-12 tahun, karena tersangka mengaku khilaf," imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban di tahan di Mapolres Tanggamus, terhadapnya di jerat Pasal 76E jo Psl 82 UU RI No 17 th 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata dia.
Sementara itu menurut keterangan tersangka mengakui perbuatannya tersebut kepada tujuh orang. "Saya hanya melakukan itu (pencabulan), benar kepada tujuh orang," kata dia.
RH tidak menampik bahwa dia mengiming-imingi para korban dengan hadiah Al-Quran apabila dalam praktek berwudhu maupun tatacara buang air kecil dengan baik. "Ada hadiah Al-Quran, jika praktek Wudhu dan buang air kecilnya bagus," terangnya.
Dengan nada terisak, tersangka mengaku menyesali perbuatannya dan berharap dia dimaafkan oleh keluarga korban dan keluarganya sendiri. "Saya berharap, saya diamaafkan oleh mereka, saya ingin bersilaturahmi dengan mereka. Kepada anak istri dan keluarga saya, tetangga saya juga minta maaf," lirihnya.
Tersangka RH menambahkan, bahwa dia telah mengajar mengaji sejak 013 dan setiap Senin. Namun kejadian itu hanya dilakukannya sekali kepada tujuh korban. "Saya hanya sepintas melakukan itu, spontan," kata tersangka. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Tanggamus
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24935
Bandar Lampung
7004
177
22-Apr-2025
198
22-Apr-2025
186
22-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia