BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Seorang remaja asal Negeri Agung, Way Kanan inisial FB (20), ditangkap jajaran Polsek Blambangan Umpu, Rabu (23/3/2022). FB ditangkap, usai menganiaya teman wanitanya, hingga luka lebam.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban inisial AS (18), didatangi pelaku, Senin (21/3/2022). Diketahui antara korban dan pelaku ini masih satu kampung, diduga ada rasa kecemburuan.
"Saat di dalam rumah, pelaku meminta korban untuk menyerahkan Ponselnya, untuk diperiksa. Korban ini tidak memberikannya, sehingga pelaku langsung mendorong tubuh korban," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Minggu (27/3/2022).
Setelah mendorong, pelaku ini terus berusaha merebut Ponsel korban. Pelaku langsung memukuli korban, dengan kedua tangannya berkali-kali ke arah pipi sebelah kiri dan tangan kiri korban.
"Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Dari laporan korban, pelaku berhasil ditangkap di ladang perkampungan tanpa perlawanan," ujar Andre Try Putra.
Akibat tindak pidana tersebut, pelaku ditahan di Mapolsek Blambangan Umpu, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
382
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia