PRINGSEWU (Lampungpro.co): Kedapatan bermain judi togel online, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SI (59) yang berdomisili di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diringkus Tim Buru Sergap Sat Reskrim Polres Pringsewu. Selain SI polisi turut mengamnkan tiga tersangka lain yang juga turut melakukan perjudian yakni NI (41), SO (72) dan LP (36).
Ketiganya juga merupakan warga Gadingrejo. Menurut Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, keempatnya digrebek di rumah salah satu tersangka yakni SO di wilayah Pekon Wates Timur Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, pada Senin (25/10/2021) sore. Saat diamankan keempat pelaku sedang melakukan perjudian jenis togel online.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi penggrebekan antara lain satu buah buku rekapan nomor Togel, satu buah bolpoin warna biru, hanphone dan uang tunai Rp463 ribu. Dalam menjalankan perjudian, tersangka SI mencatat setiap nomor pasangan dari setiap pemasang lalu mendaftarkannya melalui salah satu situs judi togel online melalui HP miliknya.
Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh tersangka SI dalam kurun waktu beberapa bulan terkahir. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya kini keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1414
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia