Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diimingi Durian, Duda di Pagelaran Utara Pringsewu ini Dua Kali Setubuhi Gadis Cacat Mental di Kamar Kos
Lampungpro.co, 31-Jul-2023

Febri Arianto 4335

Share

Polda Lampung Saat Ekspos penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang duda bernama Andi (34) asal Talang Baru, Fajar Baru, Pagelaran Utara, Pringsewu, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, atas kasus persetubuhan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah mengatakan, Andi ditangkap karena dua kali mensetubuhi gadis berkebutuhan khusus berupa keterbelakangan atau cacat mental inisial MK (22).

"Peristiwa itu berawal pada Sabtu (18/3/2023), pelaku menghadiri acara ulang tahun salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pringsewu," kata Kombes Umi Fadillah saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (31/7/2023).

Pelaku kemudian melihat korban MK sedang duduk mengikuti acara, lalu menghampirinya dan meminta nomor WhatsApp. Kemudian mereka berkomunikasi intens lewat WhatsApp.

"Keesokan harinya, pelaku melakukan video call dengan korban, kemudian korban melihat pelaku makan durian. Pelaku kemudian membujuk agar mendatanginya, nanti akan dikasih durian," ujar Umi Fadillah.

Kemudian pada 20 Maret 2023, pelaku kembali menghubungi korban lewat voice note, untuk mengarahkan alamat rumahnya. Setelah itu, pelaku menjemput korban disalah satu SPBU di Wates, untuk dibawa ke kamar kos pelaku.

"Kemudian pada malam harinya, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar, lalu membujuk dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," ungkap Umi Fadillah.

Setelah mensetubuhi korban, pelaku kemudian pergi bekerja dan meninggalkan korban sendirian di kamar indekosnya. Sepulang kerja, pelaku kembali mensetubuhi korban, sehingga dalam satu malam, korban dua kali disetubuhi oleh pelaku.

Kemudian polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti berupa sepotong kaos, celana panjang, sweater, pakaian dalam, dan Ponsel isi pesan WhatsApp. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

513


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved