BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara inisial DL (27), ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, Jumat (22/4/2022) malam. DL ditangkap, usai buron dua tahun kasus penggelapan dan penipuan sepeda motor di Way Kanan.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa ini bermula pada Maret 2020. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban bernama Saptini di Kampung Umpu Bakti, Blambangan Umpu, Way Kanan.
"Pelaku datang bertamu ke rumah korban, ingin meminjam sepeda motor untuk menuju ke Gang Sudar. Pelaku ketika itu, menjanjikan akan meninggalkan satu unit mobil di rumah korban," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).
Awalnya korban menolak permintaan pelaku, namun karena terus memaksa masuk ke dalam rumah, sehingga korban terpaksa memberikan kunci sepeda motornya. Selanjutnya, pelaku langsung membawa motor korban, namun mobil pelaku ikut dibawa pergi.
"Korban baru menyadari, setelah sepeda motornya dibawa kabur pelaku. Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolres Way Kanan, guna diproses lebih lanjut," ujar Andre Try Putra.
Setelah buron dua tahun, tim mendapat informasi masyarakat, pelaku berada di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara. Tim lalu bergerak ke tempat persembunyian pelaku, hingga berhasil ditangkap tanpa perlawanan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1744
Lampung Selatan
18783
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia