Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dilaporkan Warga, Dua Pengedar Sabu Asal Kota Agung Timur ini tak Berdaya saat Ditangkap
Lampungpro.co, 07-Jan-2022

Amiruddin Sormin 2924

Share

Dua pelaku pengedar dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap dua terduga pengedar sabu di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus. Menurut Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, kedua tersangka berinisial TO (24) dan YO (27) warga pekon setempat. 


"Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat ada rumah yang dijadikan untuk tempat peredaran narkoba. Lalu dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keduanya," kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Jumat (7/1/2022). 

Menurut Kasat, keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan didapati berbagai barang bukti keterlibatan mereka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dia menjelaskan, penangkapan keduanya hampir bersamaan. 

Mulanya ditangkap YO yang diduga sebagai pengedar narkoba pada Selasa (4/1/2022) pukul 03.00 WIB. Dari YO barang bukti yang didapat berupa satu buah plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram. Dua alat isap sabu, satu plastik klip kosong bekas kemasan sabu. 

Lalu, dua buah kaca pirek, tiga buah sedotan plastik yang sudah dimodifikasi, satu buah timbangan elektrik, dua unit ponsel. Kemudian dilakukan pengembangan dan 15 menit kemudian, berhasil ditangkap TO. Tersangka ini masih terkait dengan tersangka sebelumnya. 

Dari tangan TO, polisi mengamankan barang bukti delapan plastik klip bekas kemasan sabu, satu alat isap sabu, satu buah sedotan plastik, satu unit ponsel. Hasil penangkapan terhadap kedua tersangka masih dikembangkan untuk mengetahui lebih banyak lagi pelaku yang terlibat peredaran narkoba bersama mereka. 

Atas perbuatannya, TO dan YO, dijerat pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Tanggamus

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved