Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dilaporkan Warga, Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu ini di Bandar Mataram Lampung Tengah
Lampungpro.co, 12-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5419

Share

Pelaku pengedar sabu EL dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

BANDARMATARAM(Lampungpro.co):

Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, meringkus pengedar dan pemakai sabu berinisial EL (31) warga Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah. Selasa (10/1/2023) pukul 01.00 WIB. Pelaku  diringkus petugas di rumahnya berikut barang bukti berupa empat bungkus plastik klip bening bekas pakai sabu, satu kotak warna hitam, satu buah alat hisab sabu bong, satu buah pipa kaca pirek dan satu timbangan digital warna hitam, ditemukan di bawah meja ruang tamu rumah EL.

Hal tersebut dijelaskan Kasat Reserse narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023). AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya EL yang diduga pengedar dan pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait peredaran narkoba di wilayah Bandar Mataram.

Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara, jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, sambung AKP Yofi kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan di rumah EL. "Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, kami menemukan sejumlah barang bukti," kata AKP Yofi.

Ada empat bungkus plastik klip bening bekas pakai sabu, sebuah kotak warna hitam, sebuah alat hisab sabu bong, sebuah pipa kaca pirek dan sebuah timbangan digital warna hitam. Barang bukti itu ditemukan di bawah meja ruang tamu rumah EL.

Kini, pelaku berikut barang bukti  diamankan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.l 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah. Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya kasus peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah, kata Kapolres. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23089


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved