Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dilarikan dari Panjang, Empat Pelaku Penggelapan Mobil Diciduk di Way Kanan
Lampungpro.co, 31-Oct-2019

Amiruddin Sormin 1275

Share

Tim gabungan Polres Way Kanan saat menangkap pelaku di Jalinsum, Way Kanan. LAMPUNGPRO.CO

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Satlantas Polres Way Kanan bersama personil gabungan Sabhara dan Polsek  Blambangan Umpu, menangkap empat pelaku penggelapan mobil di Jalan Lintas Sumatera Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Rabu (30/10/2019). Mobil ini dilarikan dari Panjang, Bandar Lampung.

Menurut Kasat Lantas AKP Jafril, pihaknya mendapatkan laporan kehilangan mobil. "Untuk memastikannya, saya meminta nomor ponsel pemilik kendaraan atas nama Sulton warga Batanghari. Setelah dapat nomor ponselnya saya meminta untuk memantau GPS yang ada di kendaraan B 1035 BZI," kata AKP Jafril.

Pada Selasa (29/10/2019), pukul 11.00 WIB mobil terpantau di Sungkai Utara Lampung Utara, terus bergerak ke arah Bunga Mayang. Petugas berusaha mengamankan namun pelaku berhasil melarikan diri. 
 
Beberapa waktu kemudian, pada pukul 16.00 WIB hasil pantauan GPS kendaraan sudah di Tulangbawang Barat bergerak ke arah Menggala. Sekitar pukul 20.00 kendaraan bergerak kembali terpantau di Desa Banjar Ratu Way Pengubuan Lampung Tengah. "Pagi tadi sekitar 07.30 WIB, pemilik kendaraan memberitahukan kepada kami bahwa mobil terpantau di Baradatu, Way Kanan," kata dia.

Berdasarkan informasi tersebut, Kabagops Kompol Yudi didampingi Kasat Sabhara, Kapolsek Blambangan Umpu, Kanit Regident, dan personil gabungan dari Polsek  Blambangan Umpu, Sabhara, dan Sat Lantas Polres Way Kanan, melakukan razia Ops Zebra Krakatau 2019. Aparat melaksanakan penjaringan di Simpang Empat Way Kanan pada Rabu (30/10/2019) pukul 08.30 WIB.

Hasilnya petugas berhasil menangkap empat pelaku diduga mengelapkan Xenia B 1035 BZI saat melintas di Way Kanan mengarah ke Martapura, Sumatera Selatan. Kini keempat pelaku dan barang bukti  mobil jenis Xenia warna hitam B 1035 BZI dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku yakni EP warga Hargolomulyo Kecamatan Sekampung Lampung Timur. Kemudian, EP (47) warga Kampung Sukamulya, Kecamatan Serampat Sukegeneng, Kabupaten Cianjur, DH (46) warga Desa Giri Kelopo Mulyo Kabupaten Lampung Timur, dan AF (31) warga Gunung Katun, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. (PRO1)
 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved