Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Disdik Padang Direkomendasikan Buat Sekolah Percontohan Anti-pungli
Lampungpro.co, 11-Oct-2017

Lukman Hakim 1024

Share

PADANG (Lampungpro.com): Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat merekomendasikan Dinas Pendidikan Kota Padang membuat sekolah percontohan antipungutan liar sebagai model bagi sekolah lain dalam mewujudkan proses pendidikan tanpa pungutan liar alias pungli.

"Karena cukup banyak laporan masyarakat yang masuk soal pungli di dunia pendidikan kami merekomendasikan dibuat peta jalan dengan membentuk sekolah antipungli," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat �Adel Wahidi di Padang, Selasa (10/10/2017).

Ia menyampaikan hal itu usai pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kota Padang menindaklanjuti laporan masyarakat kepada Ombudsman khususnya dalam bidang pendidikan. Menurut dia, perlu dibuatnya sekolah percontohan antipungli bukan berarti karena sekolah lain memungut pungli tapi agar ada contoh yang konkret bagaimana pelaksanaan pendidikan tanpa pungutan liar. "Semua sekolah di Padang sudah mendeklarasikan antipungli, tapi kami menemukan masih banyak kepala sekolah yang ragu, sebenarnya anti atau bebas pungli itu seperti apa," kata dia.

Adel menerangkan beberapa indikator sekolah antipungli antara lain transparasi dana bantuan operasional sekolah, hingga prosedur penyusunan anggaran dan kegiatan sekolah yang benar serta adanya partipasi dan layanan pengaduan. "Kami juga menemukan masyarakat ada yang belum paham, pemangku kepentingan lainnya seperti komite sekolah juga masih ada yang belum paham," kata dia.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Padang Barlius mengatakan pihaknya menyambut baik gagasan Ombudsman dan akan merumuskan konsep sekolah antipungli. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Burhasman mengatakan pungutan liar definisinya adalah pungutan yang sengaja dilakukan dengan memaksa orang untuk membayar sesuatu yang tidak seharusnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. "Kalau pungutan yang dilakukan untuk kepentingan lembaga pendidikan berdasarkan kesepakatan bersama maka hal itu tidak ada masalah asal sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata dia.

Menurutnya, harus dibuat batasan yang jelas mana yang masuk kategori sumbangan dan mana yang masuk pungutan agar bisa dibedakan secara teknis. Burhasman mengakui dengan dibentuknya Tim Sapu Bersih Pungutan Liar dan operasi tangkap tangan membuat pengelola sekolah cukup khawatir apakah pungutan yang dilakukan selama ini masuk kategori pungutan liar.

Namun, pada sisi lain ia menyoroti wacana pendidikan gratis yang selama ini mengemuka karena dalam regulasi tidak ada nomenklatur pendidikan gratis, yang ada hanya tanggung jawab pemerintah dengan menjamin pendidikan dasar serta melarang pungutan pada tingkat dasar serta warga negara wajib berkontribusi. "Masyarakat juga wajib berkontribusi dalam pendidikan dan yang dibebaskan itu adalah mereka yang tidak mampu," kata dia. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22261


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved