Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Disegel Tak Bayar Pajak, Begini Kata Manajemen Burger King Lampung
Lampungpro.co, 01-Nov-2019

Heflan Rekanza 1313

Share

Plang nama Burger King yang disegel Pemkot Bandar Lampung | REKANZA/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Baru beroperasi satu bulan di Kota Bandar Lampung, restoran makanan cepat saji Burger King malah bermasalah. Restoran yang selalu ramai diawal pembukaannya ini diduga mengemplang pajak daerah yang merupakan kewajibannya. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), menyegel plang nama Burger King yang terpasang didepan gerai. 

Meskipun gerai Burger King disegel pemerintah, namun pihak Burger King tak bisa banyak berkomentar terkait hal tersebut. Pihak manajemen menyerahkan semua kewenengan ke manajemen pusat. "Kami di sini hanya operasional. Nggak bisa komentar apa-apa kalau terkait izin. Pengurusan pajak segala macem langsung urusan sama pusat," kata Asisten Manajer Area Burger King Lampung Silvi, Kamis (31/10/2019) kemarin.

Silvi menjelaskan, tak tahu perihal sudah atau belum pengurusan pembayaran pajak tersebut. Menurutnya, perihal tersebut dikembalikan ke manajemen pusat. "Kita belum tahu, nanti pusat yang urus," jelas dia.

Meskipun dilakukan penyegelan oleh Pemkot Bandar Lampung, restoran yang berada di Jalan ZA Pagar Alam Labuhan Ratu Bandar Lampung dan buka sejak 28 September 2019 lalu tersebut tetap beroperasi. Terlihat bahwa aktivitas tetap normal dan pengunjung tetap ramai.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved