BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Baru beroperasi satu bulan di Kota Bandar Lampung, restoran makanan cepat saji Burger King malah bermasalah. Restoran yang selalu ramai diawal pembukaannya ini diduga mengemplang pajak daerah yang merupakan kewajibannya. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), menyegel plang nama Burger King yang terpasang didepan gerai.
Meskipun gerai Burger King disegel pemerintah, namun pihak Burger King tak bisa banyak berkomentar terkait hal tersebut. Pihak manajemen menyerahkan semua kewenengan ke manajemen pusat. "Kami di sini hanya operasional. Nggak bisa komentar apa-apa kalau terkait izin. Pengurusan pajak segala macem langsung urusan sama pusat," kata Asisten Manajer Area Burger King Lampung Silvi, Kamis (31/10/2019) kemarin.
Silvi menjelaskan, tak tahu perihal sudah atau belum pengurusan pembayaran pajak tersebut. Menurutnya, perihal tersebut dikembalikan ke manajemen pusat. "Kita belum tahu, nanti pusat yang urus," jelas dia.
Meskipun dilakukan penyegelan oleh Pemkot Bandar Lampung, restoran yang berada di Jalan ZA Pagar Alam Labuhan Ratu Bandar Lampung dan buka sejak 28 September 2019 lalu tersebut tetap beroperasi. Terlihat bahwa aktivitas tetap normal dan pengunjung tetap ramai.(PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3982
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia