Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diskusi Publik PWI, Pemprov Lampung Dorong Keringanan Pajak Jaga Keberlangsungan Pers
Lampungpro.co, 21-Nov-2025

Febri 192

Share

Diskusi PWI Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, membuka diskusi publik bertema "Pajak Menekan, Media Sulit Bertahan," yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung di Ballroom Swiss-Belhotel, Bandar Lampung, Jumat (21/11/2025).

Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, pihaknya turut menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan media di tengah tekanan regulasi dan perubahan lanskap bisnis.

Marindo menilai, isu pajak bagi perusahaan pers perlu dibahas secara terbuka, agar ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak.

"Media adalah pilar penting demokrasi yang tidak boleh dibiarkan melemah. Tanpa media yang sehat, kuat, dan independen, masyarakat akan kehilangan ruang kontrol dan ruang dialog," kata Marindo Kurniawan.

Pemerintah menyadari, kondisi banyak media lokal yang kini berjuang menghadapi tekanan finansial akibat pergeseran model bisnis dan regulasi perpajakan, yang dinilai belum adaptif.

Oleh karena itu, Marindo berharap forum tersebut dapat melahirkan sejumlah rekomendasi konkret, yang dapat ditindaklanjuti bersama pemerintah pusat maupun daerah.

Pemerintah daerah terbuka untuk berdialog dan mendukung terciptanya ekosistem informasi yang sehat dan profesional, dan mendorong seluruh pemangku kepentingan mencari titik tengah, agar kepentingan penerimaan negara dan keberlanjutan media sama-sama terjaga.

"Kami berharap, forum ini dapat menghasilkan rumusan yang bermanfaat bagi perbaikan kebijakan dan penguatan industri media di Lampung, sehingga bisa menghadirkan solusi nyata untuk keberlangsungan media dan perusahaan pers," ujar Marindo Kurniawan.

Sementara itu, Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah menyebutkan, pihaknya turut menyoroti beratnya beban pajak yang harus ditanggung perusahaan pers, terutama media lokal.

Menurutnya, perusahaan media dikenai pajak hingga 15 persen, terdiri dari PPN 11 persen, PPh 2 persen, dan beban pajak lain dari pembayaran fee atau komisi iklan.

"Kewajiban media untuk berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) di sejumlah wilayah, juga semakin membebani operasional. Apabila terlambat melapor, perusahaan terkena denda setiap bulan," sebut Wirahadikusuma.

PWI Lampung juga menyoroti perbandingan regulasi pajak media di negara lain, di mana di Singapura mengenakan PPN 8 persen, Vietnam 6 persen, sementara beberapa negara seperti India dan Amerika Serikat tidak mengenakan tax knowledge terhadap media.

Menurut Wira, situasi ini telah menyebabkan banyak media menghadapi penurunan pendapatan, bahkan beberapa sudah tidak mampu lagi menggaji wartawannya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved