GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Dua pemuda berinisial AS (20)�dan AM (23), asal Padang Cermin, Pesawaran, ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran, Sabtu (5/8/2023).
Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, AKP Widodo Prasojo mengatakan, keduanya ditangkap karena kedapatan membuang sabu di wilayah Padang Cermin.
"Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, terdapat pelaku tindak pidana narkotika di gang jalan setapak arah Persawahan Dusun kejadian, Desa Padang Cermin, Pesawaran," kata AKP Widodo Prasojo dalam keterangannya, Minggu (6/8/2023).
Dari informasi itu, Tom Opsnal Satres Narkoba Polres Pesawaran kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
"Saat di lokasi, tim mengetahui keberadaan kedua pelaku yang diduga memiliki sabu. Dengan segera tim melakukan penggeledahan kepada kedua pelaku tersebut," ujar Widodo Prasojo.
Kemudian awalnya tim tidak berhasil menemukan barang yang mencurigakan. Setelah dilakukan interogasi kepada kedua pelaku, tim menemukan sabu seberat 3 Gram di semak-semak tanaman bunga, yang ternyata dibuang pelaku saat polisi datang.
Kemudian tim langsung menginterogasi kedua pelaku, lalu keduanya mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ada pun sabu tersebut dikemas dalam lima bungkus plastik klip bening. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3873
Universitas Terbuka
1654
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia