Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Langkah Cepat Polres Pesawaran
Lampungpro.co, 04-Dec-2025

Sandy 306

Share

Ilustrasi anak yang mengalami kekerasan | LAMPUNGPRO.CO/Ist

PESAWARAN (Lampungpro.co) : Penyidik Polres Pesawaran telah menetapkan seorang guru taman kanak-kanak (TK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap murid berusia enam tahun.

PESAWARAN (Lampungpro.co) : Penyidik Polres Pesawaran telah menetapkan seorang guru taman kanak-kanak (TK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap murid berusia enam tahun.

PESAWARAN (Lampungpro.co) : Penyidik Polres Pesawaran telah menetapkan seorang guru taman kanak-kanak (TK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap murid berusia enam tahun.


Kuasa hukum korban, Satrya dan M. Hidayat, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang dilakukan kepolisian.

Satrya menilai peningkatan status terlapor menjadi tersangka menunjukkan komitmen nyata Polres Pesawaran dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran yang telah bergerak cepat dan profesional. Penetapan tersangka ini merupakan langkah penting agar kekerasan terhadap anak tidak dianggap sepele,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa korban mengalami trauma serius akibat kejadian tersebut.

“Korban menunjukkan ketakutan yang mendalam hingga enggan kembali ke sekolah. Ini bukan hanya persoalan luka fisik, tetapi juga gangguan psikologis yang harus segera ditangani. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas demi memberikan keadilan bagi korban,” tambahnya.

Satrya juga meminta seluruh institusi pendidikan memperketat pengawasan terhadap tenaga pendidik agar kejadian serupa tidak terulang.

“Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak. Jika ada guru yang melakukan kekerasan, lembaga pendidikan wajib memberikan sanksi tegas dan melakukan pembinaan,” tegasnya.

Kasus ini dilaporkan terjadi pada September 2025 di salah satu TK di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Korban berinisial G (6) mengalami trauma mendalam hingga tidak berani kembali bersekolah.

Peristiwa ini kembali menyadarkan publik bahwa anak-anak masih sangat rentan terhadap kekerasan maupun pelecehan di lingkungan pendidikan, ruang yang seharusnya menjadi tempat aman untuk tumbuh dan belajar.

Sementara itu, Ketua DPP Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), Abzari Zahroni, menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak boleh dianggap enteng.

“FOKAL Lampung mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak, apalagi terjadi di lingkungan sekolah. Kami meminta proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Pelaku harus bertanggung jawab, dan korban wajib mendapatkan pendampingan psikologis yang menyeluruh,” tegas Abzari.

Ia menambahkan, FOKAL Lampung siap mengawal kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan perlindungan anak di Provinsi Lampung.

“Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Jika seorang pendidik justru melakukan kekerasan, itu merupakan kegagalan besar yang tidak boleh dibiarkan,” tutupnya. (***)

Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

34813


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved