BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang pemilik media di Lampung, bernama Hengki Ahmat Jazuli (50), melaporkan rekanannya atas dugaan tindak pidana tipu gelap. Hengki melaporkan rekanan inisial DZ, ke Mapolresta Bandar Lampung.
Saat ditemui awak media, Hengki mengatakan, dugaan tindak pidana penipuan itu berlangsung sejak Februari - Oktober 2021. DZ dilaporkan dugaan tindak pidana tipu gelap, atas uang jasa percetakan senilai Rp120 juta.
"Berbagai upaya sudah saya lakukan, tapi yang bersangkutan, tidak ada upaya persuasif maupun perdamaian. Sehingga saya melapor ke Mapolresta Bandar Lampung, dengan harapan bisa terselesaikan," kata Hengki kepada awak media, Rabu (8/6/2022).
Hengki berharap, laporannya ini bisa ditangani Tim Penyidik Polresta Bandar Lampung, dapat berjalan dengan profesional. Pihaknya juga sudah melengkapi alat-alat bukti yang dibutuhkan, dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana menjelaskan, pihaknya selalu bertindak profesional dalam menerima laporan masyarakat. "Semua laporan pasti kami tindaklanjuti, untuk proses penyelidikan, tentun nanti ada klarifikasi dari kedua pihak," jelas Kompol Devi Sujana. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
396
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia