Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditipu Hingga Rp120 Juta, Pemilik Media di Lampung Ini Laporkan Rekanannya ke Polisi
Lampungpro.co, 08-Jun-2022

Febri Arianto 4552

Share

Pelapor Hengki Saat Ditemui Awak Media di Polresta Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang pemilik media di Lampung, bernama Hengki Ahmat Jazuli (50), melaporkan rekanannya atas dugaan tindak pidana tipu gelap. Hengki melaporkan rekanan inisial DZ, ke Mapolresta Bandar Lampung.

Saat ditemui awak media, Hengki mengatakan, dugaan tindak pidana penipuan itu berlangsung sejak Februari - Oktober 2021. DZ dilaporkan dugaan tindak pidana tipu gelap, atas uang jasa percetakan senilai Rp120 juta.

"Berbagai upaya sudah saya lakukan, tapi yang bersangkutan, tidak ada upaya persuasif maupun perdamaian. Sehingga saya melapor ke Mapolresta Bandar Lampung, dengan harapan bisa terselesaikan," kata Hengki kepada awak media, Rabu (8/6/2022).

Hengki berharap, laporannya ini bisa ditangani Tim Penyidik Polresta Bandar Lampung, dapat berjalan dengan profesional. Pihaknya juga sudah melengkapi alat-alat bukti yang dibutuhkan, dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana menjelaskan, pihaknya selalu bertindak profesional dalam menerima laporan masyarakat. "Semua laporan pasti kami tindaklanjuti, untuk proses penyelidikan, tentun nanti ada klarifikasi dari kedua pihak," jelas Kompol Devi Sujana. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

396


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved