Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dituduh Terima Titipan Emas Curian, Ibu di Bandar Lampung Ini Dibebaskan Lewat Keadilan Restoratif
Lampungpro.co, 28-Jul-2022

Febri Arianto 770

Share

IRT Asal Bumi Waras Bandar Lampung Saat Dibebaskan Lewat Keadilan Restoratif | Lampungpro.co/Dok Kejari

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, membebaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Suhaebah, warga Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung. Pembebasan penuntutan itu, dilakukan berdasarkan sitem keadilan restoratif (restorative justice).

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi mengatakan, Suhaebah dibebaskan dari kasus penadahan barang curian. Penghentian penuntutan tersebut, disahkan melalui surat nomor Print 3507 /L.8.10/Eoh.2/ 07/2022 tanggal 25 Juli 2022.

"Sebelumnya, Suhaebah dititipi perhiasan emas oleh dua orang pencuri, dimana pelakunya merupakan tetangganya. Kedua pelaku diketahui bernama Ikbal (sudah inkrah putusan) dan MHS, hingga kini masih buron," kata Helmi dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).

Peristiwa itu bermula, saat Suhaebah melihat kedua pelaku membawa sebuah kantung. Lalu Suhaebah menanyakan isi kantong yang dibawa kedua pelaku.

"Kedua pelaku lalu menjawab, kantong yang dibawanya berisi barang curian milik korban bernama Yeni. Keduanya kemudian menitipkan kantong berisi tiga gelang emas, satu jam emas, dan sepasang anting kepada Suhaebah," ujar Helmi.

Namun tiga hari setelah dititipkan, Suhaebah hendak menjual barang tersebut, namun tidak jadi karena dia takut ketahuan. Setelah itu, Suhaebah menghubungi Ketua RT setempat, lalu memberi tahu perhiasan korban dipegang dirinya.

"Namun ketika itu, Suhaebah dituduh melakukan penadahan barang curian. Berselang beberapa bulan, korban memaafkan Suhaebah," jelas Helmi.

Atas dasar itu, Kejari Bandar Lampung kemudian memberikan keadilan restoratif, dan menghentikan penuntutan. Hal ini karena selain keduanya sudah saling memaafkan, Suhaebah baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Alasan lainnya, tindak pidana menjerat Suhaebah, hanya diancam hukuman penjara kurang dari lima tahun. Suhaebah sendiri, awalnya dijerat Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved