PRINGSEWU (Lampungpro.com): HS (23), tersangka curat yang masuk daftar pencarian orang� (DPO) yang juga warga Desa Penengahan, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Tanggamus, Rabu (11/7/2018).
Buronan sejak November 2017 lalu tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat aparat mengetahui keberadaannya di Jalan Raya Gadingrejo. Mewakili Kapolres Tanggamus, I Made Rasma, Kapolsek Gadingrejo AKP Sarwani, mengatakan penangkapan tersangka atas dasar laporan korbannya Hermawan (20), pada 31 Oktober 2017.
Dia juga menjelaskan tersangka mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU warna Hitam Abu-abu �BE-6129-FN milik korban Hermawan. Pada 22 Oktober 2017 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka mengambil sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumahnya dalam kondisi terkunci stang dengan menggunakan sebuah kunci leter T," kata dia.
Dalam melancarkan aksi kejahatannya tersangka tidak sendiri, namun bersama tersangka lain berinisial RF (16), warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. "RF sendiri telah ditangkap tahun 2017 dan telah Vonis Pengadilan," kata dia.
Saat imi. Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo guna penyidikan lebih lanjut. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Sarwani (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia