Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPO Tersangka Curat di Pesawaran Ditangkap Aparat Polsek Gadingrejo
Lampungpro.co, 12-Jul-2018

Lukman Hakim 897

Share

#webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung

PRINGSEWU (Lampungpro.com): HS (23), tersangka curat yang masuk daftar pencarian orang  (DPO) yang juga warga Desa Penengahan, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Tanggamus, Rabu (11/7/2018).

Buronan sejak November 2017 lalu tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat aparat mengetahui keberadaannya di Jalan Raya Gadingrejo. Mewakili Kapolres Tanggamus, I Made Rasma, Kapolsek Gadingrejo AKP Sarwani, mengatakan penangkapan tersangka atas dasar laporan korbannya Hermawan (20), pada 31 Oktober 2017.

Tersangka juga masuk dalam Daftar DPO nomor: DPO/25/XI/2017/Reskrim, tanggal 01 November 2017. "Tersangka kami tangkap berdasarkan hasil penyelidikan pada Rabu (11/7/2018) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Raya Pekon Gadingrejo, kata Sarwani, dilansir Polres Tanggamus.com.

Dia juga menjelaskan tersangka mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU warna Hitam Abu-abu  BE-6129-FN milik korban Hermawan. Pada 22 Oktober 2017 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka mengambil sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumahnya dalam kondisi terkunci stang dengan menggunakan sebuah kunci leter T," kata dia.

Dalam melancarkan aksi kejahatannya tersangka tidak sendiri, namun bersama tersangka lain berinisial RF (16), warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. "RF sendiri telah ditangkap tahun 2017 dan telah Vonis Pengadilan," kata dia.

Saat imi. Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo guna penyidikan lebih lanjut. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Sarwani (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

14336


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved