Hasil RDP tersebut juga meminta pihak Yayasan Siger untuk kembali berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung guna membahas tahapan penyelesaian proses perizinan.
Komisi IV memberikan waktu selama satu pekan untuk melihat progres perbaikan tersebut.
“Kita tunggu satu minggu ini untuk perbaikan izin. Kalau syarat-syarat itu terpenuhi maka bisa dilanjutkan, kalau belum ya belum bisa,” jelasnya.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar bagi siswa SMA Siger masih tetap berjalan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Namun, jika nantinya proses perizinan tidak dapat diselesaikan, maka opsi pemindahan siswa ke sekolah swasta lain akan disiapkan.
“Untuk sementara siswa masih sekolah di sana. Kalau memang nanti tidak bisa, maka akan dipindahkan ke sekolah-sekolah swasta,” imbuh Suhada.
Adapun batas waktu perbaikan administrasi diberikan hingga masa kegiatan belajar mengajar semester berjalan berakhir.
Berikan Komentar
Bandar Lampung
512
KOPI PAHIT
448
Bandar Lampung
850
176
06-Feb-2026
234
06-Feb-2026
283
06-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia