Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Sepakati KUA PPAS APBD 2027, Pendapatan Daerah Ditarget Rp2,1 Triliun
Lampungpro.co, 29-Jul-2026

Febri 209

Share

DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Saat Sepakati KUA PPAS APBD 2027 | Lampungpro.co/Dok Kominfo

KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD Lampung Selatan, menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut, menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi kedua lembaga, untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan lebih terarah, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemkab Lampung Selatan, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Lampung Selatan, Rabu (29/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II DPRD A. Benny Raharjo. Turut hadir Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), para kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas penyampaian rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah.

Menurutnya, dokumen tersebut telah melalui pembahasan secara menyeluruh antara Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disertai pendalaman terhadap program dan kegiatan oleh Komisi-Komisi DPRD bersama perangkat daerah sesuai bidang tugas masing-masing.

"Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Lampung Selatan telah membahas dan merumuskan KUA PPAS Tahun Anggaran 2027, disertai pendalaman terhadap program dan kegiatan bersama dinas serta perangkat daerah," kata Erma Yusneli.

Dalam laporan Badan Anggaran DPRD disebutkan penyusunan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi riil daerah, kebutuhan pembangunan, serta kemampuan keuangan Pemkab Lampung Selatan.

Berdasarkan postur sementara APBD Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah direncanakan Rp2,111 triliun, sedangkan belanja daerah Rp2,113 triliun. Sementara penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan mencapai Rp42,885 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp40,116 miliar.

Dengan demikian, pembiayaan neto direncanakan Rp2,768 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) ditargetkan sebesar nol rupiah.

Selain menyetujui dokumen KUA-PPAS, Badan Anggaran DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah, seperti mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi, digitalisasi pelayanan, penyempurnaan regulasi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

DPRD Lampung Selatan juga meminta pemerintah daerah meningkatkan alokasi belanja modal, terutama untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan, agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah didorong melakukan efisiensi terhadap belanja barang dan jasa yang belum menjadi prioritas, sehingga anggaran dapat dialihkan pada program-program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap penganggaran gaji dan honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, serta Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), agar dapat diprioritaskan selama 12 bulan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi kepada pimpinan, Badan Anggaran, dan seluruh anggota DPRD, atas komitmen serta kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

Menurutnya, dinamika pembahasan yang berlangsung secara terbuka, kritis, dan konstruktif mencerminkan kemitraan yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD, dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas.

"Penandatanganan ini bukan sekadar memenuhi tahapan dalam proses penganggaran, tapi juga menjadi simbol komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ungkap M. Syaiful Anwar.

Ada pun seluruh masukan, rekomendasi, dan catatan strategis yang disampaikan selama proses pembahasan, akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan dokumen penganggaran.

Usai penandatanganan nota kesepakatan tersebut, tahapan berikutnya adalah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKAPD) sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027.

Untuk itu, Syaiful meminta seluruh perangkat daerah segera menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran secara profesional, tepat waktu, dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

"APBD Tahun Anggaran 2027 diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kualitas infrastruktur, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja, memperkuat ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Lampung Selatan maju," ujar M. Syaiful Anwar.

M. Syaiful juga berharap, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat, sehingga seluruh tahapan penyusunan APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan lancar, menghasilkan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved