KALIANDA (Lampungpro.co): DPRD Lampung Selatan resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju dan Raperda Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju. Pengesahan dua Raperda tersebut disahkan paripurna DPRD Lampung Selatan, Senin (12/7/2021).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi itu, delapan fraksi menyetujui dua paket Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Adapun kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif secara virtual.
Dimana pimpinan Ketua DPRD Lampung Selatan Ketua DPRD Hendry Rosyadi, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki menandatangani MoU itu dari ruang sidang utama gedung DPRD. Sementara Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menandatangani MoU dari Aula Rajabasa.
Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut rapat paripurna pada 8 Februari 2021. Dua paket Raperda Lampung Selatan ini, telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama OPD terkait, yang dibahas secara mendalam, cermat, dan teliti.
"Kesimpulan rapat menyetujui dua paket Raperda. Hal ini sesuai pembatasan sebelumnya, karena telah dibahas secara mendalam, cermat, dan teliti," kata Hendry Rosyadi.
Sementara itu Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengungkapkan, secara rinci maksud dan tujuan disusunnya peraturan daerah tersebut. Maksud disusunnya Perda ini, untuk mendukung pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan potensi daerah.
"Hal ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pendapatan daerah, dan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, serta manfaat lainnya. Tujuan disusunnya Perda ini memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya," ungkap Nanang Ermanto.
Kemudian menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa, yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Selanjutnya untuk memperoleh laba atau keuntungan, sebagai pengembangan usaha BUMD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan, dan perkembangan perekonomian daerah.
"Lalu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, dan memenuhi ketentuan modal BUMD untuk memperkuat struktur permodalan BUMD. Substansi materi yang diatur dalam Raperda Pendirian BUMD Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah meliputi dua aspek," jelas Nanang.
Pertama usaha perdagangan, usaha pariwisata, dan usaha agribisnis. Selanjutnya ada perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran, dan mempertanggungjawabkan penyertaaan modal daerah. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia