Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Lampung Selatan Sahkan Raperda Perubahan APBD 2020, Ini Rinciannya
Lampungpro.co, 24-Sep-2020

Febri 819

Share

Paripurna DPRD Lampung Selatan | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): DPRD Lampung Selatan melaksanakan sidang paripurna untuk pengambilan keputusan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, Rabu (23/9/2020). Dalam paripurna tersebut, ada delapan fraksi di DPRD Lampung Selatan yang menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut terungkap dalam pemandangan akhir, yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi yakni, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo..Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU), yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif secara virtual.

Dimana Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin mewakili Bupati Lampung Selatan menandatangani MoU tersebut dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat. Sementara pimpinan DPRD Lampung Selatan yang terdiri dari Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Kutni menandatangani MoU tersebut dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan Waris Basuki mengatakan, dari hasil pembahasan diperoleh pendapatan daerah kurang lebih senilai sebesar Rp2,092 triliun. Dengan belanja daerah kurang lebih senilai Rp2,399 triliun dan surplus atau defisit kurang lebih senilai Rp276,6 miliar.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan yang diwakili Sekda Lampung Selatan Thamrin mengungkapkan, proses persetujuan dari DPRD tersebut telah melalui proses pembahasan, pada tingkat Komisi dan Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan. Dimana setiap pembahasan anggaran, dilakukan secara serius dan cermat. Terutama dari pos-pos belanja yang sudah ditata sedemikian rupa berdasarkan skala prioritas, sebagaimana yang disampaikan oleh Badan Anggaran dan fraksi.

Dengan disetujuinya Rancangan Perubahan APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 ini, maka selanjutnya Pemkab Lampung Selatan akan menyampaikannya kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi. Terhadap hal-hal yang dikemukakan oleh anggota DPRD, baik yang bersifat usulan, imbauan, saran dan permintaan perhatian yang telah disampaikan dalam pandangan umum, rapat-rapat Badan Anggaran dan lainnya akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti. (RLS/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved