Ia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan kepengurusan organisasi biliar. Ketua organisasi cabor tersebut disebut telah terpilih, namun proses administrasi kepengurusan hingga penerbitan surat keputusan (SK) masih menjadi persoalan.
“Ketua sebenarnya sudah terpilih, tetapi setelah terpilih dan direkomendasikan KONI, SK-nya tidak dikeluarkan sejak 2025,” ujarnya.
Rahmudin mengatakan, KONI Kota Bandar Lampung sebelumnya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui mediasi. Namun, agenda mediasi yang telah disiapkan tidak terlaksana karena dibatalkan oleh pihak yang sebelumnya meminta mediasi.
“Internal mereka. Mereka minta mediasi, kita sudah siapkan waktunya, tetapi mereka yang membatalkan,” katanya.
Kendati polemik kepengurusan belum sepenuhnya selesai, Rahmudin memastikan atlet biliar tetap masuk dalam persiapan kontingen Bandar Lampung untuk Porprov Lampung.
Ia menjelaskan, keikutsertaan kontingen dalam Porprov merupakan kewenangan KONI kabupaten/kota sebagai pihak yang mengirimkan atlet. Karena itu, persoalan internal kepengurusan cabor tidak secara otomatis menghilangkan status persiapan atlet.
“Masalah Porprov tidak ada masalah karena ini bukan ranahnya cabor, tetapi ranah KONI. Yang mengirim nanti kan 15 kabupaten/kota, masing-masing KONI,” jelasnya.
Berikan Komentar
314
15-Sep-2026
298
15-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia