KALIANDA (Lampungpro.co): DPRD Lampung Selatan menggelar rapat paripurna, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lampung Selatan Tahun 2021-2026, di DPRD, Senin (26/7/2021). Hasilnya dalam rapat paripurna tersebut, delapan fraksi menyetujui Raperda RPJMD 2021-2026 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pemandangan akhirnya, masing-masing fraksi yakni PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo menyatakan setuju mengesahkan RPJMD 2021-2026 sebagai Perda Lampung Selatan. Selanjutnya berita acara pengesahan Raperda dibacakan Sekretaris DPRD Lampung Selatan Yansen Mulia, disaksikan 36 anggota DPRD baik yang hadir secara fisik dan virtual, serta disaksikan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Kemudian persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Bupati Lampung Selatan dan Pimpinan DPRD Lampung Selatan. Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih, kepada pimpinan dan anggota DPRD Lampung Selatan yang telah memberikan saran dan masukan.
Berdasarkan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Peraturan Daerah tentang RPJMD ini, ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Artinya pada Agustus, RPJMD Lampung Selatan tahun 2021-2026 ini harus disahkan melalui Perda.
"Pemkab Lampung Selatan tahun 2021-2026 mengusung visi terwujudnya masyarakat Lampung Selatan yang berintegritas, maju, dan sejahtera dengan semangat goong royong. Visi ini sebagai sinkronisasi dengan visi nasional," ujar Pandu Kesuma Dewangsa.
Selanjutnya RPJMD 2021-2026 fokus pada sembilan indikator tujuan, untuk mewujudkan visi dan misi yang telah disusun, yang kemudian dijabarkan ke dalam 36 sasaran pembangunan yang akan dicapai pada akhir periode RPJMD. Hal ini tentu memerlukan kerja keras dari semua pihak, karena pembangunan bukan saja menjadi tanggungjawab pemerintah semata, namun harus ada keterlibatan semua komponen baik pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan, dunia usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Pandu berharap persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab, dalam rapat paripurna ini dapat menjadi komitmen bersama, untuk mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang berintegritas, maju, dan sejahtera dengan semangat gotong royong. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1747
Lampung Selatan
21786
Humaniora
2895
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia