Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Sahkan Raperda RPJMD Lampung Selatan 2021-2026 Jadi Perda
Lampungpro.co, 27-Jul-2021

Febri 1369

Share

DPRD Lamsel Saat Sahkan Raperda RPJMD | Lampungpro.co/Kominfo

KALIANDA (Lampungpro.co): DPRD Lampung Selatan menggelar rapat paripurna, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lampung Selatan Tahun 2021-2026, di DPRD, Senin (26/7/2021). Hasilnya dalam rapat paripurna tersebut, delapan fraksi menyetujui Raperda RPJMD 2021-2026 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam pemandangan akhirnya, masing-masing fraksi yakni PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo menyatakan setuju mengesahkan RPJMD 2021-2026 sebagai Perda Lampung Selatan. Selanjutnya berita acara pengesahan Raperda dibacakan Sekretaris DPRD Lampung Selatan Yansen Mulia, disaksikan 36 anggota DPRD baik yang hadir secara fisik dan virtual, serta disaksikan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Kemudian persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Bupati Lampung Selatan dan Pimpinan DPRD Lampung Selatan. Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih, kepada pimpinan dan anggota DPRD Lampung Selatan yang telah memberikan saran dan masukan.

Berdasarkan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Peraturan Daerah tentang RPJMD ini, ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Artinya pada Agustus, RPJMD Lampung Selatan tahun 2021-2026 ini harus disahkan melalui Perda.

"Pemkab Lampung Selatan tahun 2021-2026 mengusung visi terwujudnya masyarakat Lampung Selatan yang berintegritas, maju, dan sejahtera dengan semangat goong royong. Visi ini sebagai sinkronisasi dengan visi nasional," ujar Pandu Kesuma Dewangsa.

Selanjutnya RPJMD 2021-2026 fokus pada sembilan indikator tujuan, untuk mewujudkan visi dan misi yang telah disusun, yang kemudian dijabarkan ke dalam 36 sasaran pembangunan yang akan  dicapai pada akhir periode RPJMD. Hal ini tentu memerlukan kerja keras dari semua pihak, karena pembangunan bukan saja menjadi tanggungjawab pemerintah semata, namun harus ada keterlibatan semua komponen baik pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan, dunia usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.

Pandu berharap persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab, dalam rapat paripurna ini dapat menjadi komitmen bersama, untuk mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang berintegritas, maju, dan sejahtera dengan semangat gotong royong. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1747


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved