Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Kali Setubuhi Gadis 15 Tahun, Polisi Tangkap Pelajar SMA Asal Way Kandis Bandar Lampung ini
Lampungpro.co, 05-Jun-2023

Febri Arianto 6223

Share

Ilustrasi Persetubuhan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pelajar SMA asal Way Kandis, Bandar Lampung inisial RF (16), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, RF ditangkap karena mensetubuhi gadis usia 15 tahun inisial RR.

"Aksi tersebut bermula saat obrolan pelaku dengan korban melalui media sosial Instagram. Mereka lalu sepakat bertemu di Bandar Lampung pada 8 Mei 2023," kata Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Kemudian saat bertemu, pelaku mengajak korban ke salah satu penginapan disekitaran Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung.

"Saat di tempat penginapan itu, pelaku mensetubuhi korban. Mereka dua kali bertemu, namun saat pertemuan kedua, pelaku mengajak korban ke rumah salah satu temannya," ujar Dennis Arya Putra.

Merasa jadi korban persetubuhan, korban kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Dari laporan korban, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19822


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved