BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pelajar SMA asal Way Kandis, Bandar Lampung inisial RF (16), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, RF ditangkap karena mensetubuhi gadis usia 15 tahun inisial RR.
"Aksi tersebut bermula saat obrolan pelaku dengan korban melalui media sosial Instagram. Mereka lalu sepakat bertemu di Bandar Lampung pada 8 Mei 2023," kata Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
Kemudian saat bertemu, pelaku mengajak korban ke salah satu penginapan disekitaran Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung.
"Saat di tempat penginapan itu, pelaku mensetubuhi korban. Mereka dua kali bertemu, namun saat pertemuan kedua, pelaku mengajak korban ke rumah salah satu temannya," ujar Dennis Arya Putra.
Merasa jadi korban persetubuhan, korban kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Dari laporan korban, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19822
Bandar Lampung
10355
Gerbang Sumatera
5476
Lampung Barat
4851
Gerbang Sumatera
4192
939
11-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia