SUKADANA (Lampungpro.co): Tersangka mutilasi bocah kelas 5 SD asal Lampung Timur bernama Rafi, dinyatakan dalam kondisi sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa. Hal ini setelah pelaku inisial HA (26), menjalani observasi dua pekan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, selama observasi, dokter RSJ Lampung selalu memantau pergerakan tersangka. Kemudian tersangka juga tidak diberikan obat, karena belum pasti mengalami gangguan jiwa.
"Hasilnya itu, tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan. Pelaku dalam hal ini, memahami dan menyadari perbuatan yang dilakukannya," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).
Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut, selanjutnya ditahan di Mapolres Lampung Timur. "Proses hukum terus berlanjut," ujar Zaky.
SEBELUMNYA : Ditahan Polisi, Tersangka Nekat Mutilasi Bocah di Lampung Timur Karena Masalah Durian
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2015, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
Sebelumnya kejadian ini bermula, dilandasi masalah durian, saat itu korban bersama temannya pergi mencari durian, Kamis (3/3/2022) pagi. Korban lalu mengambil dua durian, kemuian menuju ke salah satu gubuk di kebun.
Korban lalu mengajak temannya kembali mencari durian, amun temannya memilih menunggu di gubuk. Saat hendak mencari lagi durian yang jatuh, namun diketahui oleh tersangka, saat itu sedang berjaga.
Tersangka yang mengetahui hal itu, kemudian mengikuti korban, hingga akhirnya merrka bertemu. Tersangka kemudian mengaku bertugas menjaga kebun ke korban, lalu tersangka menegurnya agar tidak lagi mencari durian di tempatnya. Namun korban malah mengeluarkan pisau dari pinggangnya.
Naas, tersangka berhasil merebut pisau dari tangan korban, lalu mendorongnya hingga terjatuh. Setelah itu, tersangka menusukkan pisau itu ke leher korban, lalu ke kepala, hingga ke perut korban, kemudian bagian tubuh korban dibuang hingga 50 meter dari lokasi pembunuhan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia