Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Pekan, Polisi Tangkap Lima Bandar dan Pengedar Pil Terlarang di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 06-Sep-2024

Febri 153

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, menangkap lima bandar pil terlarang di wilayah Bandar Lampung pada 24 Agustus hingga 5 September 2024.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras mengatakan, dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 890 pil ekstasi dan 15,48 gram sabu.

"Penangkapan pertama pada 24 Agustus 2024 disalah satu rumah di Jalan Sultan Agung, Kedaton, tim menangkap tersangka FAG (31)," kata Kombes Abdul Waras saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung,

Dari tangan FAG, polisi menyita barang bukti berupa 360 butir pil ekstasi berwarna hijau dan coklat, serta pecahan pil yang beratnya mencapai 26,66 gram.

"Pengungkapan ini jadi awal dari rangkaian operasi besar, untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat terlarang di Bandar Lampung," ujar Kombes Abdul Waras.

Dari penangkapan FAG, tim langsung melakukan pengembangan lebih lanjut pada hari yang sama.

Penelusuran membawa tim ke salah satu rumah di kawasan Jagabaya II, Way Halim, Bandar Lampung, hingga berhasil menangkap tiga. Di tempat tersebut, dua tersangka yakni AWP (26) dan SAM (26).

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 530 butir pil ekstasi dan 1,16 gram sabu, beserta alat timbangan digital yang digunakan untuk membagi barang tersebut.

1 2

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1195


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved