BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, menangkap lima bandar pil terlarang di wilayah Bandar Lampung pada 24 Agustus hingga 5 September 2024.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras mengatakan, dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 890 pil ekstasi dan 15,48 gram sabu.
"Penangkapan pertama pada 24 Agustus 2024 disalah satu rumah di Jalan Sultan Agung, Kedaton, tim menangkap tersangka FAG (31)," kata Kombes Abdul Waras saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung,
Dari tangan FAG, polisi menyita barang bukti berupa 360 butir pil ekstasi berwarna hijau dan coklat, serta pecahan pil yang beratnya mencapai 26,66 gram.
"Pengungkapan ini jadi awal dari rangkaian operasi besar, untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat terlarang di Bandar Lampung," ujar Kombes Abdul Waras.
Dari penangkapan FAG, tim langsung melakukan pengembangan lebih lanjut pada hari yang sama.
Penelusuran membawa tim ke salah satu rumah di kawasan Jagabaya II, Way Halim, Bandar Lampung, hingga berhasil menangkap tiga. Di tempat tersebut, dua tersangka yakni AWP (26) dan SAM (26).
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 530 butir pil ekstasi dan 1,16 gram sabu, beserta alat timbangan digital yang digunakan untuk membagi barang tersebut.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1195
Lampung Selatan
3254
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia