Dengan demikian, total barang bukti ekstasi yang disita dari rangkaian pengungkapan ini mencapai 890 butir, dengan estimasi nilai mencapai Rp445 juta.
Jika barang haram tersebut sempat beredar, diperkirakan dapat menjerumuskan ratusan jiwa ke dalam lembah narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka utama FAG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang markotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat enam tahun.
Kemudian pada 5 September 2024 sore, polisi menangkap tersangka MIK (24) di Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, dengan barang bukti 10,68 gram sabu, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk distribusi barang.
Pengungkapan lainnya dilakukan pada 31 Agustus 2024 di lokasi yang sama, polisi menangkap tersangka IP, dengan barang bukti 4,8 gram sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital dan sejumlah plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membagi barang tersebut.
Dengan total barang bukti sabu yang mencapai 15,48 gram, Polresta Bandar Lampung menunjukkan bahwa jaringan tersebut tidak hanya menjual ekstasi, tetapi juga aktif mengedarkan sabu diberbagai wilayah.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16102
EKBIS
8706
Bandar Lampung
6068
119
04-Apr-2025
322
03-Apr-2025
364
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia