PADANG CERMIN (Lampungpro.com): Praktek penebangan liar (ilegal logging) masih marak di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman. Aparat gabungan menciduk dua pelaku ilegal logging AR (25) dan BS (40) ditangkap karena diduga menebang kayu sonokeling di Hutan Kubang Badak Register 19 Sabtu (7/10/2017) Pukul 11.00 WIB.
Hutan Kubang Badak termasuk areal hutan lindung Tahura Wan Abdul Rahman di Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Menurut Pelaksana Urusan (Paur) Humas Polres Pesawaran Ipda Santu penangkapan keduanya dilakukan tim gabungan Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran bersama Koramil dan Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti mesin gerhaji mesin (chainsaw), kayu sonokeling jenis balken ukuran panjang 2 meter, drigen plastik warna putih ukuran 5 liter bensin, sisa oli dan sepeda motor Yamaha tanpa plat. "Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Padang Cermin," kata Ipda Santi, Minggu (8/10/17).
Aparat membidik keduanya karena diduga merusak hutan lindung dengan ancaman Pasal 12 atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan atau pPmberantasan Perusakan Hutan dan pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (PRO1)
Berikan Komentar
Taman Wisata Wira Garden memang menjadi salah satu destinasi...
1413
476
05-Apr-2026
441
05-Apr-2026
440
05-Apr-2026
713
05-Apr-2026
1413
05-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia