Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Pemuda Sungkai Lampung Utara Kedapatan Maling Mesin Separator di Way Kanan
Lampungpro.co, 27-Aug-2021

Febri 1170

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Dua pemuda asal Sungkai Utara, Lampung Utara ditangkap Tim Tekab 308 Polres Way Kanan, setelah didapati maling penggerak mesin separator di pabrik penggilingan singkong milik PT Satria Mandala Pratama (SMP), Tanjung Raja Giham, Blambangan Umpu, Way Kanan, Minggu (22/8/2021). Ada pun keduanya diketahui berinisial DS (25) dan MS (15).

Kepala Satreskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, aksi pencurian ini diketahui saat teknisi pabrik akan menyalakan lampu pabrik. Kemudian melihat kabel tembaga ukuran 16×4 mm sepanjang 40 meter untuk menggerakkan mesin separator hilang.

"Kemudian teknisi melihat ada bekas potongan dari kabel di mesin separator. Dengan kehilangan kabel itu, pihak pabrik mengalami kerugian sebesar Rp8 juta," kata Iptu Des Herison Syafutra dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).

Atas kejadian itu, pihak pabrik kemudian langsung melapor ke Mapolres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari penyelidikan, tim mendapatu Informasi pelaku sedang berada di PT SMP pada Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

"Setelah itu tim bergerak dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Iptu Des Herison Syafutra. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved