BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Dua pemuda asal Sungkai Utara, Lampung Utara ditangkap Tim Tekab 308 Polres Way Kanan, setelah didapati maling penggerak mesin separator di pabrik penggilingan singkong milik PT Satria Mandala Pratama (SMP), Tanjung Raja Giham, Blambangan Umpu, Way Kanan, Minggu (22/8/2021). Ada pun keduanya diketahui berinisial DS (25) dan MS (15).
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, aksi pencurian ini diketahui saat teknisi pabrik akan menyalakan lampu pabrik. Kemudian melihat kabel tembaga ukuran 16×4 mm sepanjang 40 meter untuk menggerakkan mesin separator hilang.
"Kemudian teknisi melihat ada bekas potongan dari kabel di mesin separator. Dengan kehilangan kabel itu, pihak pabrik mengalami kerugian sebesar Rp8 juta," kata Iptu Des Herison Syafutra dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).
Atas kejadian itu, pihak pabrik kemudian langsung melapor ke Mapolres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari penyelidikan, tim mendapatu Informasi pelaku sedang berada di PT SMP pada Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Setelah itu tim bergerak dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Iptu Des Herison Syafutra. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia