LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Dua tersangka pencuri uang Dana Desa (DD) senilai Rp359.548. 400, tertangkap oleh anggota Reskrim Polres Lampung Timur, Rabu (22/11/2017). Kedua tersangka pencuri DD tersebut berinisial YF (19) dan RO (23), warga Kecamatan Batangharinuban, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto mengatakan, kedua tersangka melakukan pencurian uang DD milik Desa Muarajaya, Selasa (21/11/2017), dengan modus membuka paksa pintu mobil korban dengan kunci ganda.
Berdasarkan laporan korban Sumarmi (Bendahara Desa Muarajaya) polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan berselang satu hari pelaku pencuri DD tersebut tertangkap. Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Lampung Timur. Saat diminta keterangan polisi, tersangka mengaku dengan cara menggunakan kunci buatan untuk membuka pintu mobil korban.
Selain uang tunai Rp359.548.400 tersagka juga mengambil satu unit HP merek Oppo, lembar STNK sepeda motor Honda Beat sporty warna hitam, 1 lembar STNK F1ZR warna hitam, 1 lembar ATM BRI milik korban, 1 lembar KTP milik korban, dan 1 lembar SIM C milik korbon. (SUSANTO/PRO2)
�
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia