BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua terdakwa kasus joki tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kejaksaan, divonis hukuman percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/10/2024) malam.
Ada pun dua terdakwa dalam perkara joki tes CPNS 2023 tersebut yakni, Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano.
Dalam putusannya, tiga hakim yakni Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim dan Samsumar Hidayat serta Fajri selaku hakim anggota menyatakan, kedua terdakwa dihukum masa percobaan dua tahun.
Selain itu, kedua terdakwa tersebut juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp5 juta subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Hukuman masa percobaan tersebut, tentunya membuat keduanya tidak ditahan, kecuali selama masa percobaan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga langsung ditahan tanpa menjalani sidang.
"Kedua terdakwa dihukum dengan masa percobaan selama dua tahun," kata Lingga Setiawan dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dalam persidangan.
Sebelumnya, putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut, lebih ringan dan berbeda dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat itu, JPU menuntut kedua terdakwa agar dihukum dengan hukuman selama satu tahun penjara, serta denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Atas putusan tersebut, JPU Kandra menyatakan pikir-pikir dan akan melakukan koordinasi bersama pimpinan. "Pikir pikir, koordinasi ke pimpinan hasil sidang," ujar Kandra.
Terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, hal tersebut turut dibenarkan oleh Penasihat Hukum terdakwa Cyrilla Zabrina Putri Arzano yakni Suta.
Menurutnya, kliennya tersebut tidak harus menjalani pidana selama satu tahun, lantaran telah diberikan hukuman masa percobaan selama dua tahun.
"Apabila dalam masa dua tahun terdakwa membuat kesalahan maka wajib menjalani pidana nya," sebut Suta.
Sebelumnya, pada 2 Desember 2023 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menangkap tangan seorang wanita bernama Ratna Devinta Salsabila, lantaran telah melakukan perbuatan joki penerimaan CPNS di Kejati tersebut.
Ratna yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu, kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan.
Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kemudian kembali menangkap lima pelaku lainnya termasuk Cyrilla Zabrina Putri Arzano, yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Selain itu, harus ada bukti bahwa YouTube atau platform...
3182
Lampung Selatan
3616
233
28-May-2025
322
28-May-2025
358
28-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia