Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Perempuan Terdakwa Kasus Joki Tes CPNS di Lampung Divonis Hukuman Percobaan, Pengacara: Tidak Ada Penahanan
Lampungpro.co, 25-Oct-2024

Febri 134

Share

Polda Lampung Saat Pelimpahan Terdakwa Kasus Joki Tes CPNS ke Pengadilan Beberapa Waktu Lalu | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua terdakwa kasus�joki�tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kejaksaan, divonis hukuman percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/10/2024) malam.

Ada pun dua terdakwa dalam perkara joki tes CPNS 2023 tersebut yakni, Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano.

Dalam putusannya, tiga hakim yakni Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim dan Samsumar Hidayat serta Fajri selaku hakim anggota menyatakan, kedua terdakwa dihukum masa percobaan dua tahun.

Selain itu, kedua terdakwa tersebut juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp5 juta subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.�

Hukuman masa percobaan tersebut, tentunya membuat keduanya tidak ditahan, kecuali selama masa percobaan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga langsung ditahan tanpa menjalani�sidang.

"Kedua terdakwa dihukum dengan masa percobaan selama dua tahun," kata Lingga Setiawan dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dalam persidangan.

Sebelumnya, putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut, lebih ringan dan berbeda dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat itu, JPU menuntut kedua terdakwa agar dihukum dengan hukuman selama satu tahun penjara, serta denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Atas putusan tersebut, JPU Kandra menyatakan pikir-pikir dan akan melakukan koordinasi bersama pimpinan. "Pikir pikir, koordinasi ke pimpinan hasil sidang," ujar Kandra.

Terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, hal tersebut turut dibenarkan oleh Penasihat Hukum terdakwa Cyrilla Zabrina Putri Arzano yakni Suta.

Menurutnya, kliennya tersebut tidak harus menjalani pidana selama satu tahun, lantaran telah diberikan hukuman masa percobaan selama dua tahun.

"Apabila dalam masa dua tahun terdakwa membuat kesalahan maka wajib menjalani pidana nya," sebut Suta.

Sebelumnya, pada 2 Desember 2023 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menangkap tangan seorang wanita bernama Ratna Devinta Salsabila, lantaran telah melakukan perbuatan joki penerimaan CPNS di Kejati tersebut.

Ratna yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu, kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan.

Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kemudian kembali menangkap lima pelaku lainnya termasuk Cyrilla Zabrina Putri Arzano, yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3901


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved