BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua remaja asal Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur insial Agus (19) dan MFR (18) yang diciduk Polsek Sukarame selain maling motor di Way Halim, keduanya didapati beraksi di dua lokasi lainnya. Ada pun lokasi tersebut salah satunya berada di Kantor Pengacara Sopian Sitepu di Jalan Ki Maja, Way Halim.
Kanit Reskrim Polsek Sukarame Bandar Lampung Ipda Supratman mengatakan, saat beraksi di kantor pengacara ini, keduanya menggunakan sepeda motor yang sama di lokasi Jalan Kayu Manis, Jagabaya III. Dimana pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat BE 2533 ABD, mengenakan helm Doraemon, dan jakat tengkorak.
"Selain itu, keduanya tercatat beraksi terakhir pada Sabtu (27/3/2021) di wilayah SMKN 5 Bandar Lampung. Keduanya membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, bernomor polisi BE 4684 XF," kata Ipda Supratman saat ekspos di Mapolsek Sukarame, Jumat (5/3/2021).
Berbekal dari tiga laporan tersebut dan rekaman CCTV yang ada, polisi kemudian menyelidiki pelaku dengan ciri-ciri dari kendaraan bermotor, helm, dan jaket yang dipakai. Hingga dua pekan penyelidikan akhirnya membuahkan hasil, dimana keduanya ini teridentifikasi berada di Lampung Timur.
"Kemudian pada Kamis (4/3/2021) didapati informasi keduanya berada di rumahnya, kemudian Tim Opsnal menuju ke Gunung Sugih Besar Lampung Timur. Pertama ditangkap Agus, setelah itu menuju ke pelaku MFR dirumahnya," ujar Supratman.
Namun yang bersangkutan ini tidak ditemukan, setelah itu polisi kemudian menyampaikan kepada kedua orang tua pelaku, agar pelaku ini menyerahkan diri ke Polsek Sukarame. Setelah itu kedua orang tuanya ini menyerahkan ke Polsek pada malam harinya.
Sementara itu dari keterangan pelaku Agus saat diingerogasi, ia mengakui telah beraksi tiga kali bersama rekannya. Saat beraksi, keduanya berbekal kunci Letter T yang dimiliki MFR. Saat beraksi caranya dari kampung berboncengan, kemudian ketemu sasaran motor serelah memutari Bandar Lampung.
"Saat itu yang bawa motor teman saya, kemudian sambil jalan ada motor parkir terus diambil. Saya bawa motor hasil curian dan MFR bawa motor sendiri, langsung pulang ke kampung. Mencari korban tidak ada waktunya, sore hari dari Lampung Timur dan beraksi malam hari," jelas Agus.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua helm, jaket, dan sepeda motor milik pelaku. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 363 ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25593
Humaniora
3519
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia