BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang pensiunan guru yang diketahui bernama Restati (63), warga Perum Permata Biru, Sukarame, Bandar Lampung menjadi korban perampasan mobil secara illegal oleh perusahaan yang mengaku leasing salah satu perusahaan pada 17 Mei 2019. Hingga dua tahun berselang, kasus perampasan mobil yang sudah dilaporkan ke polisi belum ada kejelasan.
Restati mengatakan, peristiwa ini bermula saat dirinya bersama suaminya mengendarai Honda Mobilio BE 1789 CE, diberhentikan oleh lima orang tak dikenal, dengan mengendarai tiga mobil. Setelah itu, mobil yang dikendarai Restasi dan suaminya ini, dipaksa untuk berhenti.
"Mereka awalnya gedor-gedor kaca jendela mobil, namun waktu suami saya keluar dia sampai didorong. Mereka mengaku dari pihak leasing, tapi saat ditanya surat tugas dan tanda pengenal, mereka tidak bisa menunjukannya. Kemudian mobil saya ini langsung dibawa mereka," kata Restati.
Setelah itu keduanya didorong dan dipaksa para pelaku, untuk ikut ke sebuah kantor cabang bank swasta. Kemudian Restati dipaksa untuk menandatangani selembar surat, namun ia tidak mau menandatanganinya. Kemudian ia juga disuruh untuk membayarkan uang cicilan selama tiga bulan, karena Restati saat itu memang menunggak dua bulan.
"Jadi yang dua bulan itu untuk bayar tunggakan dan satu bulan lagi untuk pembayaran yang akan datang, baru mobil bisa saya ambil. Total uang yang saya bayarkan saat itu senilai Rp24 juta. Namun saat saya hendak mengambil mobil itu, mereka bilang mobil saya tidak bisa diambil dan alasannya akan dilelang," ujar Restati.
Karena merasa dirugikan oleh pihak leasing itu, Restati kemudian melaporkan kasus perampasan mobil itu ke SPKT Polresta Bandar Lampung dengan nomor registrasi LP/B-1/1906/V/2019/LPG/SPKT/RESTA BALAM tanggal 22 Mei 2019. Namun hingga kini, laporannya tidak ada kejelasan.
Oleh karena itu, Restati berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas laporan itu, karena uang yang ia bayarkan merupakan uang pensiunan saat menjadi guru sekolah dasar di Bandar Lampung. Selain menjadi korban perampasan mobil, uang Rp24 juta yang disetorkan Restati juga tidak masuk ke rekening cicilan. Atas hal ini, Restati turut melaporkan hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1287
Lampung Selatan
3984
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia