Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Tahun Mobil Dirampas Leasing, Pensiunan Guru di Bandar Lampung Ini Minta Keadilan
Lampungpro.co, 17-Jul-2021

Febri 1321

Share

Pensiunan Guru di Bandar Lampung Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang pensiunan guru yang diketahui bernama Restati (63), warga Perum Permata Biru, Sukarame, Bandar Lampung menjadi korban perampasan mobil secara illegal oleh perusahaan yang mengaku leasing salah satu perusahaan pada 17 Mei 2019. Hingga dua tahun berselang, kasus perampasan mobil yang sudah dilaporkan ke polisi belum ada kejelasan.

Restati mengatakan, peristiwa ini bermula saat dirinya bersama suaminya mengendarai Honda Mobilio BE 1789 CE, diberhentikan oleh lima orang tak dikenal, dengan mengendarai tiga mobil. Setelah itu, mobil yang dikendarai Restasi dan suaminya ini, dipaksa untuk berhenti.

"Mereka awalnya gedor-gedor kaca jendela mobil, namun waktu suami saya keluar dia sampai didorong. Mereka mengaku dari pihak leasing, tapi saat ditanya surat tugas dan tanda pengenal, mereka tidak bisa menunjukannya. Kemudian mobil saya ini langsung dibawa mereka," kata Restati.

Setelah itu keduanya didorong dan dipaksa para pelaku, untuk ikut ke sebuah kantor cabang bank swasta. Kemudian Restati dipaksa untuk menandatangani selembar surat, namun ia tidak mau menandatanganinya. Kemudian ia juga disuruh untuk membayarkan uang cicilan selama tiga bulan, karena Restati saat itu memang menunggak dua bulan.

"Jadi yang dua bulan itu untuk bayar tunggakan dan satu bulan lagi untuk pembayaran yang akan datang, baru mobil bisa saya ambil. Total uang yang saya bayarkan saat itu senilai Rp24 juta. Namun saat saya hendak mengambil mobil itu, mereka bilang mobil saya tidak bisa diambil dan alasannya akan dilelang," ujar Restati.

Karena merasa dirugikan oleh pihak leasing itu, Restati kemudian melaporkan kasus perampasan mobil itu ke SPKT Polresta Bandar Lampung dengan nomor registrasi LP/B-1/1906/V/2019/LPG/SPKT/RESTA BALAM tanggal 22 Mei 2019. Namun hingga kini, laporannya tidak ada kejelasan.

Oleh karena itu, Restati berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas laporan itu, karena uang yang ia bayarkan merupakan uang pensiunan saat menjadi guru sekolah dasar di Bandar Lampung. Selain menjadi korban perampasan mobil, uang Rp24 juta yang disetorkan Restati juga tidak masuk ke rekening cicilan. Atas hal ini, Restati turut melaporkan hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1287


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved