Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Terdakwa Jaringan Fredy Pratama di Lampung Divonis Ringan, Pengamat Hukum Ikadin Nilai Kemunduran Berantas Narkoba
Lampungpro.co, 11-Jun-2024

Febri 163

Share

Pengamat Hukum Ikadin Rifandy Ritonga | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pengamat hukum dari Sekretaris DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung, Rifandy Ritonga, menilai putusan hakim terhadap dua terdakwa kasus narkoba jaringan Fredy Pratama yang divonis ringan, dipandang sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan narkotika.

Dua terdakwa tersebut yakni Wahyu Wijaya yang divonis 10 bulan pidana penjara dari majelis hakim, setelah sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian terdakwa kedua yakni Selebgram asal Palembang, Sumatra Selatan, Adelia Putri Salma, yang sebelumnya dituntut JPU tujuh tahun pidana penjara, hanya mendapat vonis lima tahun dari majelis hakim.

"Kita sama-sama tahu bahwa ini tindak pidana luar biasa, apalagi ini kasus besar jaringan besar, tentu putusan tersebut bisa dipandang sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan narkotika yang telah menjadi momok bangsa ini," kata Rifandy Ritonga dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).

Rifandi menilai, vonis yang tidak seimbang itu dapat mempersempit keyakinan publik terhadap pejuangan kemampuan dan kesunguhan aparat penegak hukum (APH) dalam memerangi jaringan narkoba.

Sebab bagi Rifandy, narkotika telah merusak generasi muda dan menghancurkan banyak keluarga, karena ketika pelaku kejahatan narkotika yang berperan besar dalam distribusi dan penyebaran zat berbahaya ini menerima hukuman yang relatif ringan, pesan yang disampaikan kepada masyarakat menjadi salah.

"Ini menimbulkan kesan kejahatan narkotika tidak dianggap serius dan hukuman yang diterapkan tidak memberikan efek jera, dalam konteks ini, penting bagi sistem peradilan untuk menunjukan ketegasan dan konsistensi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan jenis ini," ujar Rifandy yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL).

Rifandi juga menilai, vonis yang sesuai tidak hanya memberikan keadilan bagi para korban dan masyarakat yang terdampak, tetapi juga menguatkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas narkoba.

Rifandi berharap, para penegak hukum perlu bersinergi untuk memastikan setiap pelaku kejahatan narkotika mendapatkan hukuman yang sebanding dengan dampak negatif yang mereka timbulkan.

Ada pun vonis rendah terhadap jaringan narkotika adalah alarm bagi semua pihak, untuk lebih tegas dan bersatu dalam memerangi kejahatan ini.

Sebelumnya, Wahyu Wijaya ditangkap oleh Mabes Polri dan Polda Lampung di Thailand pada 2023 lalu. Wahyu disebut orang terdekat dari bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Dalam kasus tersebut, Wahyu berperan sebagai bagian administrasi yang mengurus pembukuan keuangan Fredy Pratama. Selain itu, Wahyu juga bertugas sebagai sopir pribadi dari penjahat kelas kakap tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1367


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved