BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pengamat hukum dari Sekretaris DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung, Rifandy Ritonga, menilai putusan hakim terhadap dua terdakwa kasus narkoba jaringan Fredy Pratama yang divonis ringan, dipandang sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan narkotika.
Dua terdakwa tersebut yakni Wahyu Wijaya yang divonis 10 bulan pidana penjara dari majelis hakim, setelah sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian terdakwa kedua yakni Selebgram asal Palembang, Sumatra Selatan, Adelia Putri Salma, yang sebelumnya dituntut JPU tujuh tahun pidana penjara, hanya mendapat vonis lima tahun dari majelis hakim.
"Kita sama-sama tahu bahwa ini tindak pidana luar biasa, apalagi ini kasus besar jaringan besar, tentu putusan tersebut bisa dipandang sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan narkotika yang telah menjadi momok bangsa ini," kata Rifandy Ritonga dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).
Rifandi menilai, vonis yang tidak seimbang itu dapat mempersempit keyakinan publik terhadap pejuangan kemampuan dan kesunguhan aparat penegak hukum (APH) dalam memerangi jaringan narkoba.
Sebab bagi Rifandy, narkotika telah merusak generasi muda dan menghancurkan banyak keluarga, karena ketika pelaku kejahatan narkotika yang berperan besar dalam distribusi dan penyebaran zat berbahaya ini menerima hukuman yang relatif ringan, pesan yang disampaikan kepada masyarakat menjadi salah.
"Ini menimbulkan kesan kejahatan narkotika tidak dianggap serius dan hukuman yang diterapkan tidak memberikan efek jera, dalam konteks ini, penting bagi sistem peradilan untuk menunjukan ketegasan dan konsistensi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan jenis ini," ujar Rifandy yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL).
Rifandi juga menilai, vonis yang sesuai tidak hanya memberikan keadilan bagi para korban dan masyarakat yang terdampak, tetapi juga menguatkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas narkoba.
Rifandi berharap, para penegak hukum perlu bersinergi untuk memastikan setiap pelaku kejahatan narkotika mendapatkan hukuman yang sebanding dengan dampak negatif yang mereka timbulkan.
Ada pun vonis rendah terhadap jaringan narkotika adalah alarm bagi semua pihak, untuk lebih tegas dan bersatu dalam memerangi kejahatan ini.
Sebelumnya, Wahyu Wijaya ditangkap oleh Mabes Polri dan Polda Lampung di Thailand pada 2023 lalu. Wahyu disebut orang terdekat dari bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Dalam kasus tersebut, Wahyu berperan sebagai bagian administrasi yang mengurus pembukuan keuangan Fredy Pratama. Selain itu, Wahyu juga bertugas sebagai sopir pribadi dari penjahat kelas kakap tersebut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3842
Bandar Lampung
1128
Lampung Selatan
1117
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia