Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Tersangka Pencuri di Masjid Ditembak, Loh Kenapa?
Lampungpro.co, 17-Mar-2018

Lukman Hakim 1040

Share

#portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Dua tersangka pencurian di dalam Masjid Nur Agung, Kampung Banjaragung, Tulangbawang, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas akibat melawan saat akan ditangkap, Kamis (15/3/2018), sekira pukul 14.00 WIB. Terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas. Keduanya kami tangkap di Menggala, kata Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo kepada Lampungpro.com, Jumat(16/3/2018).

Dia juga mengatakan kedua tersangka adalah JO alias AG, warga Kampung Menggala. Dia ditangkap saat sedang berada di Pasar Baru Menggala. Sedangkan DE, warga Kampung Gunungsakti, Kecamatan Menggala, ditangkap saat sedang berada di rumah.

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/275/III/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Banjaragung, tanggal 15 Maret 2018. Pelapor Riyanto Jisman (31), merupakan warga Kampung Banjaragung," ujar dia.

Kasus itu bermula saat kedua tersangka datang ke Masjid Nur Agung pada malam hari. Kemudian, mereka mengambil generator milik masjid yang berada di gudang. Saat hendak keluar dari masjid aksi tersangka diketahui pelapor, sehingga sepeda motor milik tersangka tertinggal di masjid. Namun, para pelaku berhasil membawa kabur generator milik masjid. Berbekal sepeda motor milik tersangka anggota Satreskrim melakukan penyelidikan.

Setelah keberadaan pelaku diketahui, Kasat Reskrim memimpin langsung penangkapan terhadap para pelaku. Saat akan ditangkap keudanya melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga polisi menembak betis kiri kedua tersangka. Saat ini, keduanya sudah ditahan di Polres Tulangbawang, kata dia.

Sementara itu, barang bukti yang disita dari kasus ini berupa generator merk Mikawa tipe MK2500 1000VA warna merah dan sepeda motor Honda Beat warna putih. Keduanya akan dijerat Pasal 363 Ayat (1), KUH Pidana tentang Pencurian dengan pidana paling lama tujuh tahun penjara, kata dia. (ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17509


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved