WAY HUI (Lampungpro.co): Subdit II Harda Direktorat Reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, mengamankan HCB, tersangka dugaan kasus tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama atau pengrusakan terhadap tanam tumbuh, di Kelurahan Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung. Hal tersebut diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Sendi Antoni, saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Rabu (10/5/2023).
pukul 12.30 WIB dilakukan perintah membawa HCB pada saat berada di Jalan Sumbing Setiabudi DKI Jakarta dan bukan di kantor Komnas HAM seperti informasi yang beredar di masyarakat,"ungkap AKBP Rahmad Hidayat.
pohon pisang, satu batang pohon pepaya, dan satu batang pohon akasia milik Muhammad Haeri.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia