BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Juwanda, Van Royen Girsang didampingi advokat David Sihombing meminta Polda Lampung menindaklanjuti laporan penggelapan uang yang diduga dilakukan mantan kepala cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Bandar Lampung. Menurutnya, sejak dilaporan dan sejumlah-saksi periksa, kejelasan atas kasus tersebut belum ada.
"Awal Oktober 2022 kita sudah lapor ke Polda dan pihak Polda meminta supaya disiapkan para saksi. Langsung kami siapkan dan diperiksa, namun sudah hampir enam bulan tidak kejelasannya. Seharusnya kan digelar dan tersangkanya siapa? Sampai sekarang tidak ada, kita juga tanda tanya," kata Juwanda di kantornya, Rabu (12/4/2023).
Dia mengatakan seharusnya sudah ada tersangka. Dia menilai perkara ini tidak rumit seperti perkara korupsi yang harus ada ahli. "Yang kita tahu, perkembangannya baru pemeriksaan saksi. Untuk terlapor sendiri, kita belum dapat informasi apa pun, apakah sudah diperiksa atau bagaimana. Kami meminta agar Polda Lampung tidak ragu menetapkan terlapor menjadi tersangka dan ditahan," pintanya.
Kemudian, dia menuturkan Kepala Cabang BNI saat itu menjanjikan keuntungan yang sebenarnya tidak pernah menjadi program BNI. "Sesederhana itu masalahnya," kata dia.
Dia menyampaikan pihak BNI tidak punyaprogram dana talangan kepada masyarakat. "Dan ini berbahaya, karena terlapor menghimpun dana masyarakat secara sendiri. Polda Lampung seharusnya langsung melakukan investigasi khusus, karena diduga terlapor mendapatkan untung dari itu," kata Juwanda.
Tambahnya lagi, ada satu hal yang mungkin tidak ada titik temu, antara korban dan Kepolisian, terkait jumlah uang yang masuk ke terlapor dari kliennya Juwanda. "Tiga transfer terakhir sekitar ratusan juta rupiah belum pernah dibalikkan sama sekali. Semua transfer dengan terlapor beda perjanjiannya. Per satu-satu proses, bukan menjadi satu kesatuan. Ada yang murni tiga. Seharusnya dari tiga transaksi ini bisa langsung memenuhi untuk laporan penipuan dan penggelapan," ungkapnya.
Juwanda sangat berharap Polda Lampung segera menindaklanjuti kasus ini. "Kami juga berterima kasih kepada media, bukan berarti mengendap kasus ini, justru kami meminta kejelasan dari laporan kami, karena kalau sampai terjadi kepada korban lain, ini kan pasti bahaya. Dia sebagai kepala cabang menjaminkan sesuatu di luar program BNI," kata Juwanda.
Seharusnya, kata dia, Polda Lampung memberikan perlakuan khusus pada kasus ini. Sebab kalau tidak dilaporkan pasti banyak korban lain. Jadi ada kasus yang sama seperti ini yang ada putusan pengadilannya yang diserahkan ke Polda Lampung, karena kasus ini hampir mirip kasus kliennnya. 'Kami mau terlapor segera di tahan agar ada efek jera dan agar tidak ada korban lainnya," kata David..
Ketika ditanya apakah respon pihak Juwanda menanggapi terlapor akan melaporkan balik dengan dugaan pencemaran nama baik, Van Royen Girsang mengatakan pihak Juwanda tidak ada yang mencemarkan nama baik terlapor.
"Semua yang merasa terjepit, akan berusaha membuat ancaman. Tapi faktanya itu tidak ada. Baca saja percakapan WhastaApp antara klien kami dengan terlapor,. Di situ jelas semua agar dia tidak merasa dicemarkan. Semua percakapan itu kami serahkan ke Polda Lampung. Perlu diketahui, sebelum kami membuat laporan ke Polda Lampung, kami memanggil yang bersangkutan untuk memediasi. Dia mengakui dan berjanji akan mengembalikkannya. Tapi sampai dilaporkan dan sampai detik ini belum ada mengembalikan," kata David.
Sebelumnya, Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BUMN Tanjung Karang Imam Bustami mengatakan bank BUMN tersebut tidak pernah mengeluarkan program dana talang.Menurutnya, perkara tindak penipuan murni dilakukan perseorangan dan tidak ada kaitannya dengan BNI.
"Saya jelaskan bahwa di Bank BNI Cabang Tanjung Karang tidak ada yang namanya dana talangan untuk kredit atau program," kata Imam Bustami.
Imam Bustami membenarkan terlapor merupakan pegawai Bank BNI di Bandar Lampung. "Bukan kepala cabang tetapi pemimpin cabang pembantu," ucapnya.
Kepala Cabang BNI di Bandar Lampung atas nama Dian Sukma Andayani dilaporkan ke Polda Lampung oleh Juwanda atas tindak pidana penipuan dengan kerugian Rp1.048.000.000. Hal tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/1180/X/2022/SPKT/Polda Lampung per 25 Oktober 2022 dengan pelapor atas nama Juwanda dan terlapor atas nama Dian Sukma Andayani.
Ada pun barang bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut antara lain bukti transfer, chat WhatsApp, dan bukti foto pertemuan. Pasal yang dilaporkan dalam perkara tersebut yaitu UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 372 atau Pasal 378. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Rosario
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23240
Bandar Lampung
5083
204
18-Apr-2025
265
18-Apr-2025
1458
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia