PADANG RATU (Lampungpro.co): Dengan modus pemeriksaan janin, petani berinisial FRM (41) merudapaksa korban AN (21) di Kecamatan Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Menurut Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, FRM tertangkap polisi di Kampung Sukawaringin, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (27/8/2024).
"FRM mengaku sebagai dukun sakti yang mampu memberikan janin kepada pasiennya melalui ritual," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8/2024).
Kapolsek menjelaskan, aksi terakhir FRM dilakukan pada Juli 2024 pukul 01.30 WIB di Kampung Surabaya, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. AKP Edi Suhendea menjelaskan, setelah menggaet mangsanya, FRM memberikan syarat bahwa korban harus berhubungan suami istri dengannya.
Dengan dalih sebagai ritual untuk mengecek keadaan janin dalam kandungan korban. Dikatakan Edi, FRM pun memberikan doktrin bahwa janin korban akan hilang jika menolak berhubungan badan dengannya.
Seolah meyakinkan, pelaku pun menyiapkan barang ritual seperti sebuah tespack, satu stel pakaian korban warna pink, seehelai celana dalam warna ungu, seperempat karung pupuk ponska, seperempat karung pupuk mutiara, satu karung warna putih bertuliskan UREA, dua shock sepeda motor, sebuah kelapa yang dilubangi, dan sehelai kain warna merah.
Kemudian, sehelai kain gurita, dua helai kain mori, dan empat benang. "Sudah jelas perbuatan itu hanyalah akal-akalan atau kedok FRM untuk melampiaskan nafsu bejatnya dan memeras harta korbannya," ujar Kapolsek AKP Edi Suhendra
Lebih parahnya lagi, Kapolsek mengungkap bahwa selain merudapaksa korbannya, FRM juga mematok tarif Rp10 juta. Saat sadar, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu.
Kapolsek mengatakan, usai mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. "Kita dapatkan FRM di Kecamatan Bangun Rejo tanpa perlawanan, pelaku pun mengakui perbuatannya," kata AKP Edi Suhendra.
Kapolsek mengatakan, saat ini pelaku diamankan di Polsek Padang Ratu guna pemeriksaan lebih lanjut. "FRM dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 378 KUHPidana," pungkas AKP Edi Suhendra. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1370
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia