BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Terkait adanya surat edaran dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, tentang larangan aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten/kota, untuk sementara waktu tidak berkunjung ke Kota Bandar Lampung karena sudah ditetapkan sebagai zona merah (red zone) Virus Corona (Covid-19).
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN tidak merasa keberatan dengan adanya kebijakan Gubernur Lampung yang menerbitkan surat kepada ASN di kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung, agar untuk sementara ini tidak mengunjungi Kota Bandar Lampung.
"Terkait surat tersebut, saya tidak keberatan dengan kebijakan ini. Malah dengan adanya kebijakan ini, justru Bandar Lampung merasa diuntungkan. Namun kebijakan ini akan lebih efektif juga apabila semua masyarakat dari luar daerah tidak masuk kesini selama pandemi Covid-19," kata Herman HN, Rabu (6/5/2020).
Herman HN menanggapinya dengan senang hati, jadi dengan tidak adanya orang luar daerah yang masuk ke Kota Bandar Lampung, maka kota berjuluk Kota Tapis Berseri ini menjadi aman. Ia menghimbau agar larangan ini tidak setengah-setengah dalam pelaksanaannya. "Saya malah sudah buat surat edarannya sejak lama yang melarang ASN Kota Bandar Lampung untuk mudik dan cuti. Kalau ketahuan masih ada yang nekat dan melanggar aturan akan ada sanksinya," ujar Herman HN.
Sebelumnya dalam Surat edaran Gubernur Lampung tertanggal 4 Mei 2020 Nomor 045.2/1421/07/2020, tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten/kota memasuki kawasan zona merah Kota Bandar Lampung. Dalam surat tersebut berisi, dalam rangka upaya antisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dari zona merah ke kabupaten/kota di luar, maka diminta kepada bupati/wali kota untuk memerintahkan seluruh ASN yang berada di wilayah masing-masing, untuk sementara waktu tidak memasuki atau berpergian ke Bandar Lampung.
Apabila terdapat ASN yang memiliki keperluan mendesak dan harus diselesaikan ke Bandar Lampung, maka wajib mengajukan izin tertulis kepada atasan langsung atau pejabat setingkat diatasnya. Dalam pelaksanaan perjalanannya, harus tetap berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan.
Jika terdapat ASN yang melakukan pelanggaran atas larangan ini, agar bupati/wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian, untuk menindak secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
13014
Lampung Tengah
7941
Lampung Selatan
7700
Humaniora
5491
Lampung Selatan
4261
Lampung Selatan
4069
231
28-Mar-2025
191
28-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia