Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dukung Larangan ASN Daerah Masuki Zona Merah Bandar Lampung, Wali Kota Herman HN: Masyarakat Juga
Lampungpro.co, 06-May-2020

Heflan Rekanza 1082

Share

Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN | Ist/ Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Terkait adanya surat edaran dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, tentang larangan aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten/kota, untuk sementara waktu tidak berkunjung ke Kota Bandar Lampung karena sudah ditetapkan sebagai zona merah (red zone) Virus Corona (Covid-19).

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN tidak merasa keberatan dengan adanya kebijakan Gubernur Lampung yang menerbitkan surat kepada ASN di kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung, agar untuk sementara ini tidak mengunjungi Kota Bandar Lampung.

"Terkait surat tersebut, saya tidak keberatan dengan kebijakan ini. Malah dengan adanya kebijakan ini, justru Bandar Lampung merasa diuntungkan. Namun kebijakan ini akan lebih efektif juga apabila semua masyarakat dari luar daerah tidak masuk kesini selama pandemi Covid-19," kata Herman HN, Rabu (6/5/2020).

Herman HN menanggapinya dengan senang hati, jadi dengan tidak adanya orang luar daerah yang masuk ke Kota Bandar Lampung, maka kota berjuluk Kota Tapis Berseri ini menjadi aman. Ia menghimbau agar larangan ini tidak setengah-setengah dalam pelaksanaannya. "Saya malah sudah buat surat edarannya sejak lama yang melarang ASN Kota Bandar Lampung untuk mudik dan cuti. Kalau ketahuan masih ada yang nekat dan melanggar aturan akan ada sanksinya," ujar Herman HN.

Sebelumnya dalam Surat edaran Gubernur Lampung tertanggal 4 Mei 2020 Nomor 045.2/1421/07/2020, tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten/kota memasuki kawasan zona merah Kota Bandar Lampung. Dalam surat tersebut berisi, dalam rangka upaya antisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dari zona merah ke kabupaten/kota di luar, maka diminta kepada bupati/wali kota untuk memerintahkan seluruh ASN yang berada di wilayah masing-masing, untuk sementara waktu tidak memasuki atau berpergian ke Bandar Lampung.

Apabila terdapat ASN yang memiliki keperluan mendesak dan harus diselesaikan ke Bandar Lampung, maka wajib mengajukan izin tertulis kepada atasan langsung atau pejabat setingkat diatasnya. Dalam pelaksanaan perjalanannya, harus tetap berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan.

Jika terdapat ASN yang melakukan pelanggaran atas larangan ini, agar bupati/wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian, untuk menindak secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

13014


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved