BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dalam momentum setahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), mencatatkan capaian kinerja untuk periode Januari - September (Triwulan III) 2025 yang berorientasi pada pelayanan publik, penguatan ekonomi nasional, penegakan hukum, dan reformasi birokrasi.
Meliputi wilayah kerja Lampung dan Bengkulu, Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar bersama Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung serta Kantor Bea dan Cukai Bengkulu, bergerak dalam satu sinergi untuk memperkuat pelayanan publik, mendukung perekonomian nasional, serta menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Sepanjang periode Januari hingga September 2025, Bea Cukai Sumbagbar berhasil mencatat realisasi penerimaan negara sebesar Rp1,76 triliun, meningkat tajam 171,94% (YoY) dibandingkan tahun sebelumnya.
Kontribusi terbesar berasal dari Bea Keluar sebesar Rp1,51 triliun, yang mencerminkan meningkatnya aktivitas ekspor komoditas unggulan di Lampung dan Bengkulu.
Selain itu, Bea Masuk sebesar Rp227 miliar dan Cukai sebesar Rp14 miliar turut memperkuat kontribusi terhadap kas negara. Tak hanya dari penerimaan rutin, pelaksanaan Audit Kepabeanan, Penelitian Ulang, dan Ultimum Remedium juga menambah penerimaan sebesar Rp18,75 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar, Agus Yulianto mengatakan, pencapaian ini sejalan dengan Asta Cita ke-7, yaitu peningkatan pendapatan negara dari pajak maupun bukan pajak, sebagai fondasi kebijakan fiskal yang menopang program peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Tak hanya berfokus pada penerimaan, Bea Cukai Sumbagbar juga menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum. Hingga Triwulan III 2025, tercatat 841 penindakan di wilayah kerja Lampung dan Bengkulu," kata Agus Yulianto saat pemusnahan barang hasil penindakan setahun di Bandar Lampung, Kamis (6/11/2025).
Ada pun rincian barang hasil penindakan antara lain 40,3 juta batang rokok ilegal, 15,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol, serta narkotika dan obat terlarang berupa 59,9 Kg Methamphetamine, 50,5 Kg ganja, 14 gram tembakau gorilla, 250 butir pil ekstasi, dan 280 butir pil psikotropika.
Berikan Komentar
Bandar Lampung
728
226
06-Nov-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia