Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Desakan Penghapusan Uang Komite Sekolah SMP di Bandar Lampung, Ini Kata Disdikbud
Lampungpro.co, 05-Nov-2025

Sandy 5794

Share

Kolase Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah (kiri), Kabid Dikdas Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi Syukri | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Dorongan penghapusan pungutan uang komite di SMP Negeri di Kota Bandar Lampung semakin menguat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengaku telah menindaklanjuti desakan tersebut dengan menerbitkan imbauan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak lagi melakukan penarikan uang komite kepada orang tua siswa.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabiddikdas) Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan larangan pungutan itu langsung kepada sekolah-sekolah.

“Kami sudah mengimbau dari tahun ajaran baru 2025 ini, agar tidak ada lagi pungutan uang komite sekolah,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Meski begitu, Mulyadi menegaskan sekolah tetap dapat menerima sumbangan dari orang tua siswa jika bersifat sukarela, tanpa paksaan maupun penetapan nominal tertentu.

“Kalau ada orang tua yang ingin menyumbang, silakan toh ini juga akan kembali kepada anak didik. Tapi tidak boleh ada unsur kewajiban,” katanya.

Ia menambahkan, tahun depan Dinas Pendidikan akan mengajukan penerbitan aturan resmi berupa Surat Keputusan Wali Kota, untuk mempertegas penghapusan pungutan tersebut di seluruh SMP Negeri.

Kebijakan ini, kata Mulyadi, penting agar tidak ada lagi perbedaan penafsiran di lapangan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah, menegaskan pihaknya sudah menyampaikan arahan serupa kepada seluruh sekolah.

“Penghapusan uang komite sudah kami imbaukan. Namun saat ini masih bersifat lisan,” ujarnya.

Dorongan penghapusan dana komite sebelumnya disuarakan kuat oleh Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung.

Ketua Komisi menilai pungutan komite sering membebani orang tua dan berpotensi bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis untuk jenjang dasar.

Dengan adanya langkah koordinasi ini, kebijakan penghapusan pungutan komite kini menunggu penguatan melalui keputusan resmi dari pemerintah kota, agar pelaksanaannya konsisten dan tidak lagi membingungkan orang tua maupun pihak sekolah. (***)
Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved