BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, kembali melaksanakan kebijakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah di tengah efisiensi anggaran.
Kebijakan ini direncanakan akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dan merupakan langkah strategis untuk memperkuat basis pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Program pemutihan pajak ini meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pajak progresif, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.
Pemprov Lampung juga terus berinovasi dengan meluncurkan layanan Samsat Digital Drive Thru untuk perpanjangan STNK di Bandar Lampung pada Senin (21/4/2025).
Inovasi tersebut bukan hanya soal kemudahan administrasi, karena di balik inovasi ini, Pemprov Lampung tengah mendorong strategi besar untuk memperbaiki infrastruktur jalan lewat peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, layanan drive thru tersebut, lahir dari kegelisahan akan kondisi jalan yang belum memadai, dimana perbandingan dengan provinsi lain menjadi titik tolak.
"Kondisi jalan mantap di Lampung mencapai 78 persen, sedangkan provinsi tetangga seperti Sumatera Selatan (94 persen) dan Banten (96 persen). Saya menilai, dari APBD dengan kedua provinsi ini sangat jauh berbeda, sehingga berpengaruh terhadap anggaran pemeliharaan dan perbaikan jalannya," kata Rahmat Mirzani Djausal.
Menurutnya, yang dilihat masyarakat bukan soal keterbatasan anggaran, melainkan hasilnya. Masyarakat tidak melihat dari mana anggaran Lampung berasal, namun yang mereka lihat adalah jalan di provinsi lain bagus, sementara di Lampung kondisinya berbeda.
Solusinya dari permasalahan tersebut, pemerintah melihat potensi besar dari pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), namun tingkat kepatuhan pembayaran pajak masih rendah, hanya 38 persen dari sekitar dua juta kendaraan yang terdata.
"Saya cek lagi alasan masyarakat tidak bayar pajak, karena beberapa penyebab rendahnya kepatuhan pajak seperti kondisi ekonomi masyarakat petani, jangkauan layanan yang terlalu jauh, dan sistem pelayanan yang belum optimal," ujar Mirza.
Selain itu, efek domino dari meningkatnya kepatuhan membayar pajak akan mendorong peningkatan PAD, yang selanjutnya digunakan untuk perbaikan infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas publik.
Lalu pengembangan sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui program UMKM dan ketahanan pangan.
Kebijakan tersebut, juga menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Lampung tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, meski di tengah tekanan efisiensi anggaran.
Masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan tersebut, seperti menghemat pengeluaran rumah tangga dengan terbebas dari beban denda pajak, mengurus legalitas kendaraan dengan mudah dan cepat, serta eningkatkan rasa aman berkendara karena status kendaraan yang kembali sah di mata hukum.
Pemprov Lampung mengajak seluruh masyarakat, untuk memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya dan bersama-sama mendukung pembangunan Lampung yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
25973
Pesisir Barat
4676
Lampung Timur
4103
768
24-Apr-2025
287
24-Apr-2025
249
24-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia